Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jumat (21/11/2025). Pelaku diketahui berinisial DM (19), sementara korbannya seorang perempuan berusia 52 tahun bernama Suhaemah.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga dengan jarak rumah yang saling berdekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dan tersangka merupakan tetangga. Rumah tersangka tepat di depan rumah korban," kata Fajar dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal yang telah lama dipendam pelaku. Kekesalan itu muncul karena korban kerap memutar musik dengan suara keras.
Rasa kesal tersebut, menurut polisi, terus menumpuk hingga akhirnya memicu emosi pelaku dan berujung pada tindakan pembunuhan.
"Yang bersangkutan memang sudah lama menyimpan dendam, kesal, dan memuncak pada hari tersebut, karena korban sering memutar musik yang keras," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mengamati aktivitas korban dari rumahnya yang berada tepat di seberang rumah Suhaemah.
Setelah melihat korban keluar rumah dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pisau.
"Tersangka membunuh korban ketika korban kembali ke rumah. Ketika korban masuk, tersangka langsung menusuk korban. Dari hasil visum et repertum dan autopsi, yang bersangkutan menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri, kemudian dada, hingga kepala korban," kata Fajar.
Sementara itu, usai melakukan aksinya, lanjut Fajar, pelaku kemudian mencuci dan membuang pisaunya di kamar mandi. "Ketika akan keluar, warga melihat yang bersangkutan mencoba keluar dari jendela," kata dia.
Dari situ, pelaku pun akhirnya ditangkap. Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuh berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Saat ini terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucap Fajar.
"Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. Jadi kita kenakan pasal berlapis," kata Fajar menambahkan.
(orb/orb)
