Ririn Rifanto (35) menjadi otak pembunuhan keluarga Sachroni di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut Ririn merupakan residivis.
"Salah satu adalah mantan residivis, pasal penganiayaan, luka berat dan yang R itu pelaku utamanya. Yang P, belum pernah. Karena baru diajak sekali," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (10/9/2025), dikutip dari detikJabar.
Polisi menjelaskan Ririn dibantu temannya, Prio Bagus Setiawan (29), saat melakukan aksinya. Adapun lima orang yang tewas dalam kasus tersebut yakni Budi Awaludin (45), Sachroni (78) ayah dari Budi, Euis Juwita Sari (43) istri Budi, dan dua anak Budi berusia 7 tahun inisial RK serta 8 bulan inisial B.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jabar dengan mudah melacak Ririn yang kabur lantaran tersangka memiliki catatan kepolisian. "Scientific Crime Identification, kita menemukan dua sidik jari, dan kebetulan identiknya dengan Saudara Pelaku (Ririn)," ujar Hendra.
Hendra menyebutkan, pembunuhan lima orang tersebut telah direncanakan Ririn.
"Jadi mens rea-nya (niat jahat) si pelaku, pertama adalah kalau dari berita acara pemeriksaan, dia meminjam kendaraan, sewa kendaraan tapi mogok. Yang bersangkutan minta dikembalikan, tapi ditagih ke korban sudah dibelikan keperluan," terang Hendra.
"Dari situlah timbul niat perencanaan, makanya mengajak saudara P untuk melakukan pembunuhan, sehingga menjanjikan sebesar Rp 100 juta," lanjutnya.
Selain merancang rencana pembunuhan, Hendra menerangkan, Ririn berniat untuk menggondol harta milik korban.
"Motifnya adalah satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengin mengambil harta daripada korban," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ririn dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Dia juga terancam hukuman mati.
(apu/aku)