Polisi Pastikan Tak Ada Kaitan Pabrik Pil Setan di Sumedang dan Tasik

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 15 Nov 2024 14:33 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti mesin pencetak pil setan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Dua pabrik pil setan' di Jawa Barat terbongkar. Polda Jabar mengungkap tak ada kaitan pabrik 'pil setan' di Sumedang dan Tasikmalaya.

Pengungkapan pabrik 'pil setan' itu berkat kolaborasi antara Polda Jabar, BNN hingga BPOM. Pengungkapan pertama terjadi di Kabupaten Sumedang saat jutaan 'pil setan' diproduksi di sebuah rumah.

Kemudian, pabrik 'pil setan' di Tasikmalaya pun terbongkar. Sebuah ruko bertuliskan distributor air mineral ternyata memproduksi 'pil setan'. Kedua pabrik tersebut kini sudah ditutup polisi.

Ada 9 orang dari 2 kasus tersebut diamankan polisi. Untuk TKP di Sumedang, polisi mengamankan enam tersangka yakni WN, SK, CS, RC, SG dan AM. Sedangkan di pabrik Tasikmalaya polisi meringkus tiga tersangka yakni SY, AA dan IF.

Sejumlah barang bukti berupa pil setan, kendaraan hingga mesin produksi diamankan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyebut tak ada keterkaitan antara pabrik 'pil setan' di Sumedang dan Tasikmalaya. Menurutnya, kedua tempat tersebut memiliki jaringan yang berbeda. Namun, Jules tak mengungkap terkait jaringan tersebut.

"Antara pengungkapan di Sumedang dan Tasikmalaya, ini beda jaringan dan jaringan terpisah. Cuman pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan BNNP Jabar," kata Jules di Mapolda Jabar, Jumat (15/11/2024).

Polisi juga mengungkap latar belakang para tersangka yang diamankan. Menurutnya, kesembilan tersangka tak memiliki latar belakang bekerja di bidang farmasi.

"Apakah para tersangka ada latar belakang bekerja di farmasi, hasil penyidikan dan penyelidikan, bukan berasal dari farmasi. Artinya dari sejumlah tersangka ini tidak pernah bekerja di bidang farmasi," ungkapnya.

Jules juga mengungkap soal asal usul mesin pencetak 'pil setan'. Dikatakan Jules, mesin yang digunakan dua pabrik tersebut dijual di pasaran namun dimodifikasi untuk mencetak 'pil setan'.

"Awalnya membeli mesin dari toko dan dimodifikasi setelah itu, sehingga dapat menghasilkan produk obat keras ilegal ini," ujar Jules.

"Mesin tersebut juga tidak memiliki izin. "Mesin tidak ada izin, ilegal," kata Jules menambahkan.

Jules mengatakan dalam aksinya, mereka bekerja secara bersama-sama baik kelompok pabrik di Sumedang maupun di Tasikmalaya. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan aktor di balik pabrik-pabrik tersebut.

"Sejauh ini mereka bekerja bersama, produksi bersama dan diedarkan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436, Ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.



Simak Video "Video: Viral Emak-emak di Tasikmalaya Histeris Minta Tambang Ilegal Dibuka"

(wip/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork