Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Barat, salah satunya jaringan Malaysia yang beraksi di Kabupaten Sukabumi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan narkoba Iran yang sebelumnya dirilis Polda Jabar.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, barang haram yang berasal dari Malaysia ini diselundupkan melalui Aceh dan dibawa ke Jakarta. Dari Jakarta lalu dibawa ke Jawa Barat untuk diedarkan.
"Pengungkapan ini terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat," kata Hendra, Senin (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jenis narkoba yang berhasil diamankan di antaranya, sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu, dan psikotropika.
"Tapi, paling banyak peminatnya itu ganja atau tembakau sintetis, karena mungkin cara pembuatannya yang mudah hingga ada pelakunya masih seorang pelajar dan mengedarkannya. Selain itu, secara ekonomi hasilnya besar yang membuat mereka bisa untung dua kali lipat, semisal dari Rp 20 juta bisa menjadi Rp 40-60 juta," ungkap Hendra.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10.946 gram sabu-sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras tertentu, dan 2.986 butir psikotropika.
"Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram," ungkapnya.
Hendra sebut, barang bukti narkoba itu diamankan sepanjang pengungkapan kasus selama satu bulan atau sepanjang Bulan September 2025 dan tersangka dalam kasus ini berjumlah 317 orang dengan laporan polisi (LP).
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya," jelas Hendra.
Menurut Hendra, para pelaku diancam hukuman mati hingga ancaman penjara seumur hidup.
"Mereka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Hendra.
(wip/yum)