Aneka pil hingga bungkusan berisi serbuk putih memenuhi meja di halaman Mapolda Jawa Barat pada Kamis (31/7/2025). Pil dan serbuk yang merupakan sabu itu hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba.
Ada jutaan butir pil setan yang dikemas menggunakan dus dan toples. Selain pil setan, ada juga jenis-jenis narkotika lainnya seperti sabu, ganja dan psikotropika lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Albert RD mengatakan, barang bukti narkotika itu merupakan hasil kegiatan P4GN atau pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2025.
"Untuk sabu atau metamfetamin 8.392,67 gram, ekstasi atau ineks 189 butir, ganja 5.855,92 gram, tembakau sintetis atau cairan biang sintetis 6.804,56 gram, tembakau sintetis 4.972,43 gram, bibit tembakau sintetis untuk psikotropika 2.580 butir dan yang terakhir adalah OKT, obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir," kata Albert.
Albert menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Barat.
"Tidak ada tempat atau sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat dan jaringan narkoba untuk mensukseskan program ASTACITA Bapak Presiden Prabowo Subianto. Saya nyatakan bahwa negara hadir, negara tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba," tegasnya.
"Kami akan terus bergandengan tangan, merapatkan barisan bersama masyarakat untuk melakukan pemberantasan narkoba," tambahnya.
Sabu 3 Kilogram
Dalam pengungkapan terbaru, Ditresnarkoba Polda Jabar juga membongkar peredaran sabu jaringan Aceh-Jawa Barat dengan total barang bukti mencapai 3.293 gram. Pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang dilakukan di wilayah Purwakarta dan Bogor pada 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025.
"Tim Subdit 1, Dirresnarkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial RTH, di rumah yang beralamat di Purwo Gren, Panghegar, Residence Blok E, No. 11, No.12, Desa Hegarmanah, Purwakarta di sana disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu, sebanyak 86,99 gram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
"Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan kembali pada 22 Mei dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ARM. Penangkapan dilakukan di depan Rumah Sakit Hegar Hermina Bogor dan di situ disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.643,54 gram," tambah Hendra.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan pada tanggal 9 Juli 2025 dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga, yaitu H, di rumahnya yang berada di Kampung Ranca Kromong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Bogor.
"Tim berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1562,7 gram," ujarnya.
Hendra mengatakan, modus operandi dalam kasus ini, para pelaku berperan sebagai perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya.
"Barang bukti keseluruhan seberat 3.293 gram," tambahnya.
Para tersangka penyalahgunaan sabu ini disangkakan Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ada pun ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar.
(wip/dir)