Nasib sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda kini sudah menemukan ujungnya. Bersama M Reza Suastika, ketiganya divonis hukuman penjara seumur hidup atas atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Devara cs diketuk Ketua Majelis Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, Kamis (10/10/2024). Hakim yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Eman menambahkan.
Didot, Devara dan Reza dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Kasus memilukan ini terjadi pada 20 Februari 2024 silam di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Saat itu, Indri tewas di tangan Reza, yang mendapat perintah dari Didot dan Devara dengan imbalan uang hingga mencapai puluhan juta.
Sebelum dieksekusi, Didot dan Devara merancang langsung aksi pembunuhan itu. Hasrat Didot yang begitu menggebu untuk kembali memadu kisah asmara dengan Devara, membuat wanita yang sebelumnya berstatus calon anggota DPR RI memberikan persyaratan di luar nalar. Padahal saat itu, Didot masih berstatus pacaran dengan korban.
Lantas, Devara meminta sebuah syarat kepada Didot untuk melenyapkan nyawa Indri jika ingin kembali berpacaran. Meski awalnya ada keraguan, Didot tanpa pikir panjang langsung mengiyakan syarat yang diminta si wanita pujaan.
Setelah semua rencana pembunuhan disusun secara matang, Didot dan Devara menyewa Reza supaya mau menjadi eksekutor pembunuhannya. Kedua sejoli ini mengiming-imingi Reza dengan imbalan Rp 50 juta jika selesai menjalankan tugas kotornya.
Baca juga: Devara cs Divonis Penjara Seumur Hidup! |
Kemudian, Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor dipilih lantaran sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Setelah Indri masuk dalam jebakan ketika diajak Didot jalan-jalan bersama Reza, Reza langsung menjalankan tugasnya yang sudah dipesan menjadi pembunuh bayaran.
Bermodal ikat pinggang yang ditemukan di dalam mobil, Reza lalu mengikat leher Indri dengan sekuat tenaga. Begitu korban sudah tak bernyawa, Reza kemudian membunyikan klakon mobil sebagai penanda bahwa tugasnya sudah selesai saat itu juga.
Mayat Indri lalu dibawa terlebih dahulu ke indekos Devara di Jakarta. Sempat didiamkan selama semalam, keesokan harinya, tepatnya 21 Februari 2024, jasadnya lalu mulai dibawa untuk dibuang supaya bisa menghilangkan jejak.
Tadinya, jasad Indri hendak dibuang ke laut Pangandaran. Tapi di tengah perjalanan, mobil yang mereka gunakan malah mengalami gangguan. Ketiganya lalu mengalihkan tujuan menuju Kota Banjar dan membuang jasad Indriana ke sebuah jurang pada Jumat (23/2/2024) dini hari.
Mayat Indri lalu ditemukan seorang pesepeda yang sedang melintas dengan kondisi terbungkus selimut pada Minggu (25/2/2024). Setelah polisi turun tangan, Didot, Devara dan Reza akhirnya ditangkap.
Setelah sidang putusan tersebut, keluarga Indri sedikit bisa bernapas lega karena hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan sadis mereka. Ayah Indri, Muhammad Roi (64), mengaku masih belum bisa melupakan kepergian anak satu-satunya.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak. Hukumannya bagi saya sudah sesuai dengan perbuatannya. Karena bagaimana pun, ini anak saya satu-satunya. Kami masih terpukul dengan kejadian ini," kata Roi di PN Bandung.
Pengacara keluarga Indri, Rimba Sagita menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum lain setelah pembacaan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Devara cs. Sebab menurutnya, pihak keluarga Indri menginginkan para pelaku tersebut bisa dipidana dengan hukuman mati.
"Jadi keluarga sebetulnya menginginkan putusannya itu hukuman mati, sesuai dengan apa yang dia lakukan. Nanti kita pertimbangkan dengan tim kuasa hukum dan keluarga, langkah hukumnya seperti apa," pungkasnya.
(ral/dir)