Reaksi Keluarga Indriana Usai Devara cs Divonis Bui Seumur Hidup

Reaksi Keluarga Indriana Usai Devara cs Divonis Bui Seumur Hidup

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 10 Okt 2024 15:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan Indriana Dewi oleh Devara cs
Ilustrasi pembunuhan Indriana Dewi oleh Devara cs (Foto: Kolase foto detikJabar)
Bandung -

Sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda serta M Reza Suastika, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Keluarga korban pun sedikit bisa bernapas lega karena hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan sadis mereka.

Ditemui detikJabar usai persidangan, ayah Indri, Muhammad Roi (64), mengaku masih belum bisa melupakan kepergian anak satu-satunya itu. Tapi setelah pembacaan putusan ini, hatinya sedikit bisa lebih tenang karena para pelakunya mendapat hukuman yang sepadan.

"Alhamdulillah, terima kasih banyak. Hukumannya bagi saya sudah sesuai dengan perbuatannya. Karena bagaimana pun, ini anak saya satu-satunya. Kami masih terpukul dengan kejadian ini," kata Roi di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kota Bandung, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara keluarga Indri, Rimba Sagita menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum lain setelah pembacaan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Devara cs. Sebab menurutnya, pihak keluarga Indri menginginkan para pelaku tersebut bisa dipidana dengan hukuman mati.

"Jadi keluarga sebetulnya menginginkan putusannya itu hukuman mati, sesuai dengan apa yang dia lakukan. Nanti kita pertimbangkan dengan tim kuasa hukum dan keluarga, langkah hukumnya seperti apa," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.

Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kamis (10/10/2024). Ketiga terdakwa pun dihadirkan secara langsung di ruang persidangan saat putusan itu dibacakan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucapnya Eman menambahkan.

Hakim yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri. Indri menjadi korban pembunuhan akibat terseret cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eman.

Setelah pembacaan vonis tersebut, ibunda Indri, Endang Tatik (50), tak kuasa membendung air matanya. Ia beberapa kali terlihat melontarkan kekesalan kepada Devara cs karena sudah tega membunuh anak satu-satunya.

Indri diketahui tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.

Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.

Saat itu, Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads