Trio Devara cs Dituntut Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Indriana

Trio Devara cs Dituntut Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Indriana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 17 Sep 2024 15:25 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri oleh sejoli Devara dan Didot di Bogor.
Foto: Rekonstruksi pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri oleh sejoli Devara dan Didot di Bogor. (Solihin/detikcom)
Bandung -

Kasus pembunuhan yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri terus bergulir di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwanya yaitu Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Tuntutan untuk Devara cs sudah dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/9/2024). Ketiganya dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," demikian bunyi tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucapnya menambahkan.

Dalam uraiannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan korban Indriana Dewi Eka Saputri meninggal dunia, dan membuat keluarga korban mengalami gangguan tekanan psikologis karena kehilangan korban.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," turut JPU.

Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang tersebut rencananya akan berlanjut pada pekan depan. Devara, Didot dan Reza dijadwalkan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi setelah dituntut penjara seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.

Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.

Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.




(ral/dir)


Hide Ads