Teka-teki kematian Ghazwan Ghaisan M Syakir (14) akhirnya terbongkar. Ironisnya, pemuda yang memiliki mimpi menjadi pemain sepakbola profesional ini ternyata tewas di tangan tetangganya sendiri.
Dalam kasus kematian Ghazwan, polisi telah menetapkan 9 tersangka. Tiga pelakunya sudah menginjak usia dewasa, sementara 6 lainnya ternyata masih anak di bawah umur.
Mereka adalah CM (22), DMY (19) dan AMA (18), serta 6 anak di bawah umur K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16) dan AJ (17). Mereka pun tercatat tinggal di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya yang tak jauh dari kediaman Ghazwam, bahkan beberapa pelaku ada yang mengenal korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat insiden tragis ini terjadi, Minggu (22/9) dini hari, korban waktu itu sedang melintas di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya bersama kawannya yang bernama Fajri. Bermodal batu, para pelaku yang menunggu di pinggir jalan kemudian mengadang korban hingga timbulah aksi penganiayaan.
"Para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Ketika korban melintas para tersangka langsung melempari dengan batu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Rabu (25/9/2024).
"Setelah (korban) terjatuh para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan fisik hingga kedua korban tak sadarkan diri. Para tersangka lalu meninggalkan TKP," ungkapnya menambahkan.
Setelah Ghazwan tak berdaya, para pelaku kabur untuk menghilangkan jejaknya. Akibatnya, Ghazwan ditemukan warga sudah dalam kondisi meninggal dunia, sementara Fajri pingsan di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada kondisi yang mendorong 9 pelaku ini melakukan aksi brutalnya kepada Ghazwan. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menyatakan sekelompok anak muda ini sengaja mengadang sepeda motor korban yang berkenalpot bronk yang melintas di sana.
"Jadi sebelum kejadian mereka melempar satu motor lain yang berkenalpot bronk, tapi tidak kena. Nah ketika korban melintas, dia kena kemudian terjadi kekerasan," kata Herman.
Aksi yang oleh masyarakat Tasikmalaya disebut dengan istilah 'nagenan' tersebut, didorong oleh kekesalan anak-anak muda ini, akan banyaknya pengendara sepeda motor berkenalpot bising yang melintas. Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras. Sehingga perilaku mereka tak terkendali bahkan cenderung brutal.
Nahasnya, nyawa Ghazwan tak bisa diselamatkan. Padahal saat itu, korban hendak pulang karena lokasi kejadian hanya berjarak sekitar 100 meter ke rumahnya.
Dari lokasi kejadian jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menyiksa kedua korban. Diantaranya 3 buah batu, 2 buah batu bata dan beberapa potong kayu dan bambu.
Atas perbuatannya, 9 tersangka akan dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Joko.
Jalannya konferensi pers ini turut diwarnai dengan teriakan kemarahan keluarga korban. Sumpah serapah pun diteriakkan kepada tiga tersangka yang sudah tega mengakibatkan Ghazwan meninggal dunia
"Pelaku harus dihukum mati, dihukum seadil-adilnya. Salah apa cucu saya sampai dibunuh," kata Armilah, nenek korban.
(ral/dir)