Polres Tasikmalaya menetapkan 9 orang tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan Ghazwan Ghaisan M Syakir (14) meninggal dunia. Sembilan orang tersangka itu terdiri dari 3 orang dewasa dan 6 orang anak di bawah umur.
Para pelaku ini ternyata masih tetangga korban, setidaknya masih satu lingkungan Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Beberapa pelaku bahkan mengenal korban.
Tiga tersangka dewasa terdiri dari pria berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18) ketiganya warga Kampung Negla Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 6 tersangka anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum, masing-masing berinisial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16) dan AJ (17). Enam anak ini juga merupakan warga Kampung Negla.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan para pelaku ini melakukan pengadangan terhadap korban yang sedang melintas di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya.
![]() |
"Para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Ketika korban melintas para tersangka langsung melempari dengan batu," kata Joko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/9/2024).
Setelah itu, lanjut Joko, tersangka AMA mengadang laju sepeda motor dengan menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh.
"Setelah terjatuh para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan fisik hingga kedua korban tak sadarkan diri. Para tersangka lalu meninggalkan TKP," kata Joko.
Saat ditemukan warga, Ghazwan sudah meninggal dunia sementara Fajri temannya dalam kondisi pingsan.
Dari lokasi kejadian jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menyiksa kedua korban. Diantaranya 3 buah batu, 2 buah batu bata dan beberapa potong kayu dan bambu.
Atas perbuatannya, 9 tersangka akan dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Joko.
Keluarga Korban Marah
Sementara itu jalannya konferensi pers sendiri dihadiri oleh puluhan keluarga korban. Meski sebagian dari keluarga korban tidak diperkenankan masuk ke Mapolres.
Saat tiga tersangka dihadirkan, keluarga korban langsung merangsek mendekati. Beruntung polisi sigap mengamankan ketika tersangka. Namun sumpah serapah tetap diteriakkan keluarga korban kepada tiga tersangka.
"Pelaku harus dihukum mati, dihukum seadil-adilnya. Salah apa cucu saya sampai dibunuh," kata Armilah, nenek korban.
(dir/dir)