Pria di Bandung Cari Keadilan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Pria di Bandung Cari Keadilan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 21:49 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Seorang pria berinisial ULH kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia telah didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisal CL.

Kasus ini bermula saat ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Setelah berkasnya lengkap, dia kemudian ditahan dan kasusnya mulai dipersidangkan pada 23 Juli 2024.

Di pengadilan, ULH didakwa melanggar Pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang Penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengikuti 7 kali persidangan, Selasa (3/9/2024), ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Di persidangan tersebut, ULH kemudian membantah semua tuduhan yang telah menjeratnya.

Pengacara ULH, Mansur Febrian, menyatakan kliennya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Pihaknya bahkan mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai mempidanakan seseorang dengan bukti yang tidak jelas," katanya usai persidangan.

Mansur menerangkan, berdasarkan keterangan CL, dia mengklaim telah dianiaya kliennya hingga meninggalkan luka memar di wajah. Tapi, pihaknya memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.

"Kejanggalan tadi kami bukakan CCTV ya, bukti yang kami sajikan bahwa di dalam keterangan daripada pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka," ungkapnya.

"Kami juga tadi minta di zoom tangan daripada klien kami, yang katanya karena menggunakan cincin pernikahan bisa merobekan kepala. Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Ini kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara," tuturnya menambahkan.

Mansur pun memastikan akan memperjuangkan kliennya yang saat ini sedang didakwa melakukan dugaan penganiayaan. Rencananya, sidang akan berlanjut pada Rabu (4/9/2024) besok dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa.

"Kami akan memperjuangkan hak-hak hukumnya sampai klien kami mendapatkan keadilan. Karena sudah dua bulan klien kami merekam di dalam sel," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads