Aksi Trio Maling Asal Tasikmalaya Gasak Angkot di Sumedang

Aksi Trio Maling Asal Tasikmalaya Gasak Angkot di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 19:24 WIB
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan angkot di Sumedang.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan angkot di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Tiga warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Mereka diamankan oleh polisi usai diketahui mencuri satu unit kendaraan angkutan umum di wilayah hukum Polres Sumedang.

Aksi pencurian tersebut tepatnya terjadi di Jalan Raya Cipacing, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (15/8) lalu pukul 04.00 WIB.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mereka bertiga yang masing-masing berinisial ER, DS, dan AA, itu mulanya sengaja datang menggunakan sepeda motor dari Tasikmalaya untuk mencuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melintasi TKP, lanjut Joko, para pelaku mencari target dan langsung menemukan sasarannya yaitu kendaraan angkutan umum jurusan Cileunyi-Nagreg yang tengah terparkir di pinggir jalan raya.

"Pelaku berjumlah tiga orang mereka menggunakan satu kendaraan roda dua dibonceng bertiga mencari target. Itu targetnya mobil angkot," ujar Joko di Mapolres Sumedang, Selasa (3/9/2024).

ADVERTISEMENT

Joko mengatakan, pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian angkot ini. Tersangka ER sebagai eksekutor serta tersangka AA dan DS melakukan pengawasan di sekitar TKP.

"Dua orang bertugas mengawasi sementara satu orang sebagai eksekutor dengan cara menyalakan mobil dengan cara menyambungkan kabel yang berada di bawah kemudi," katanya.

Tak berselang lama, berbekal dari kamera pengawas CCTV aksi ketiganya pun terungkap dan para pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumedang di Tasikmalaya.

"Setelah mendapatkan laporan polisi kami langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP memeriksa CCTV yang ada sehingga bisa berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku di wilayah hukum Tasikmalaya," ucap dia.

Dijelaskan Joko, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara dua pelaku yakni ER dan DS telah ditahan di Polres Tasikmalaya karena terjerat kasus lain. Sementara tersangka AA kini sudah mendekam di penjara Mapolres Sumedang.

"Satu orang kita tahan di Mapolres Sumedang kemudian yang dua lagi ternyata mereka sedang menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya dengan kasus yang lain," jelasnya.

"Di wilayah hukum Sumedang baru pertama kali namun dari backgroundnya mereka juga punya masalah hukum di Polres yang lain. Iya betul pelaku spesialis pencurian mobil," sambungnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan angkot. "Barang buktinya satu unit kendaraan roda empat ini sebagai sehari-hari dipakai untuk angkutan umum," pungkas Joko.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.




(dir/dir)


Hide Ads