Sindikat Pencuri Modus Gembos Ban-Pecah Kaca di Sukabumi Ditangkap

Sindikat Pencuri Modus Gembos Ban-Pecah Kaca di Sukabumi Ditangkap

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 18:58 WIB
Sindikat pencuri modus gembos ban-pecah kaca di Sukabumi
Sindikat pencuri modus gembos ban-pecah kaca di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh sindikat pencurian dengan modus gembos dan pecah kaca ban di Kota Sukabumi akhirnya terungkap. Sekelompok pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat, terutama para pengendara, berhasil dilumpuhkan dalam sebuah operasi penangkapan yang berakhir dramatis di Serang, Provinsi Banten.

Kasus ini bermula dari laporan Supervisor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibolang yang menjadi korban saat akan melakukan penyetoran uang hasil penjualan BBM ke Bank di Jalan KH Ahmad Sanusi, Senin (22/7). Saat itu, korban kehilangan uang sebesar Rp500 juta.

Kemudian, laporan kedua terjadi di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Cikole pada Kamis (2/5) pukul 14:00 WIB, korban PT Manggala Gita Karya yang mengambil uang dari bank Rp220 juta. Ketiga di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Warudoyong tepatnya di RM Pak Nanong, Jumat (2/8) sekira 11:50 WIB korban Umar Syarif, saat akan menukarkan uang milik SPBU dengan kerugian Rp11 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku beraksi di lokasi-lokasi yang ramai dengan cara membuat kendaraan korban tidak bisa berjalan dengan lancar, lalu ketika korban lengah dan keluar dari mobil untuk memeriksa kondisi, para pelaku dengan cepat memecahkan kaca dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam kendaraan.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyamaran, aparat kepolisian berhasil melacak pergerakan sindikat ini. Dalam operasi penangkapan, terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Namun, ketika diperingatkan untuk menyerah, beberapa pelaku justru melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberikan tembakan peringatan. Namun, karena perlawanan tak kunjung berhenti, aparat melepaskan tembakan terukur yang berhasil melumpuhkan tiga orang pelaku dari 10 pelaku. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29), mereka sindikat pencurian asal Lampung.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyatakan, tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Pada saat penangkapan ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," kata Rita kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (3/9/2024) sore.

Lebih lanjut, ketiga pelaku yang diamankan merupakan residivis Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang dan Lampung. Selain di wilayah Sukabumi, mereka juga beraksi di Bogor dan Cianjur dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa busi yang digunakan sebagai alat pecah kaca, dua unit sepeda motor serta empat unit handphone. Saat ini, para pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar agar lebih berhati-hati dan waspada. Jika memerlukan pengamanan silahkan menghubungi polisi terdekat," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads