Mantan Sekdes di Pangandaran Tilap Duit Desa untuk Judi Online

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Senin, 10 Jun 2024 20:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Pangandaran -

YS (40), mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, diduga menyelewengkan dana desa (DD) sebesar Rp 725 juta. Uang itu diduga dipakai untuk judi online.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan Sekretaris Desa Sukaresik. Kasus dugaan tindakan pidana korupsi itu saat ini sedang berproses dan akan melakukan gelar perkara.

"Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sukaresik dalam penanganan. Masih dalam proses lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris desa," kata Herman melalui Kanit Reskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi saat dihubungi detikJabar, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, status YS saat ini sudah tidak bekerja di Pemerintah Desa Sukaresik, namun belum ditahan. "Keluar dari Pemerintah Desa Sukaresik itu sejak tahun 2023, setelah ada dugaan korupsi dari hasil audit inspektorat dia mengundurkan diri," ucapnya.

Ia mengatakan memang saat ini YS masih berada di Pangandaran. Ada alasan tersendiri mengapa yang bersangkutan tak ditahan. "Kan dari pihak APH masih proses. Penanganan Tindakan Korupsi (Tipikor) berbeda dengan pidana umum. Karena ini spesialis, ada SOP yang harus ditempuh," jelasnya.

Dia menjelaskan saat keluar hasil audit dari inspektorat, diberikan waktu 60 hari. Jika yang bersangkutan mengembalikan kerugian, proses hukumnya tidak berlanjut.

"Ya, tapi dia tidak mengembalikan selama 60 hari. Makanya saat ini sedang diproses," katanya.

Adapun soal penyelewengan uang untuk judi online, ia membenarkannya dari hasil pemeriksaan. "Ya hasil audit inspektorat dia pelaku mengaku menggunakan dana desa itu untuk judi online," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik Mumu juga membenarkan, berdasarkan pengakuan sang mantan sekdes, bahwa uang tersebut digunakan oknum untuk judi online.

Kata dia, sebelumnya terduga pelaku mengakunya uang Dana Desa itu hilang karena hipnotis. "Kemudian pihak inspektorat memeriksa sekdes tersebut dan mengaku uang sebesar Rp 725 juta untuk anggaran BLT itu untuk judi online," kata Mumu.



Simak Video "Video: Eks Kacab Bank Pencuri Dana Desa Rp 388 Juta di Mamuju Ditangkap"

(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork