Dor! Polisi Tembak Kaki Bela Si Begal Kambuhan di Cianjur

Dor! Polisi Tembak Kaki Bela Si Begal Kambuhan di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 10 Jun 2024 14:03 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Cianjur -

Bela Budito (44), seorang begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat buron akhirnya berhasil diringkus polisi di wilayah Sukaluyu, Cianjur. Pria yang merupakan residivis kasus serupa itu pun terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak bagian kakinya.

Informasi yang dihimpun detikJabar, Bela merupakan pelaku tindak criminal. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan Bela sudah pernah dipenjara dengan kasus pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan disertai kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bela ini baru keluar dari penjara pada Desember 2023. Dan pada Januari kami mendapatkan laporan ada aksi pencurian dengan kekerasan lagi yang dilakukan oleh Bela," kata dia, Senin (9/6/2024).

Bahkan lanjut dia, selama periode Januari hingga Mei 2024, tercatat ada 4 peristiwa pembegalan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam menjalankan aksinya pelaku kerap menodongkan senjata tajam pada korban.

ADVERTISEMENT

"Bahkan pelaku juga tak segan melukai korban yang melakukan perlawanan," kata dia.

Dia mengatakan polisi sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bela. Pria bertato itupun sempat buron.

Namun, Tono menuturkan, pada Sabtu (8/6) malam, tim yang ditugaskan untuk menyelidiki keberadaan Bella akhirnya menemukan titik terang. Pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Sukaluyu.

"Tim kemudian mendapatkan informasi jika pelaku Bela menumpang angkot Ciranjang menuju Cianjur kota. Saat angkot berhenti, petugas langsung melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku," kata dia.

Tetapi saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Petugas pun akhirnya menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

"Dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan. Bahkan setelah diamankan, petugas menemukan senjata tajam berupa golok. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Dia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasandan pasal 64 KUHP lantaran pelaku sudah beberapa kali perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," kata dia.




(dir/dir)


Hide Ads