Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan atau nakes RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi senilai Rp 5,4 miliar terus bergulir di persidangan. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Herlan Cristoval yang terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, hakim sudah menjatuhkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Herlan Cristoval pada Rabu (17/4/2024) lalu. Upaya Herlan untuk melakukan pembelaan di kasus ini pun akhirnya menemui kegagalan.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Herlan Cristoval tersebut tidak diterima," demikian bunyi putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebagaimana dilihat detikJabar pada Kamis (25/5/2024). Narasi dalam bunyi putusan itu sudah disesuaikan detikJabar.
Setelah eksepsinya ditolak, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi ini. Dalam laman SIPP PN Bandung, perkara itu sudah bergulir ke tahap pemeriksaan saksi yang telah dilakukan pada Senin (22/4) dan Rabu (24/4).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg atas nama terdakwa Herlan Cristoval," urai bunyi putusan sela itu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi saat Herlan masih menjabat Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam dakwaan, Herlan disebut bersama Direktur RSUD dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes COVID-19.
Dari kasus korupsi itu, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara.
Herlan Cristoval pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
(ral/iqk)