Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar dari kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di RSUD Palabuhanratu. Dana tersebut dikembalikan setelah para terdakwa membayar uang pengganti dan barang bukti yang dirampas untuk negara.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni dr. Damayanti Pramasari, selaku Dirut yang juga Penanggungjawab Tim Penanggulangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Saeful Ramdhan selaku Koordinator Management, dan dr. Whisnu Budiharyanto selaku Koordinator Logistirk. Ketiganya divonis bersalah atas penyalahgunaan dana insentif nakes COVID-19 tahun anggaran 2020-2021 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Total uang yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp 5.128.817.996. Ini terdiri dari uang pengganti yang dibayarkan para terdakwa sebesar Rp271,7 juta dan barang bukti uang Rp4,8 miliar lebih yang disita untuk negara," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi di kantornya, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah membayar uang pengganti masing-masing Rp135,8 juta sesuai putusan pengadilan," sambungnya.
Dia mengatakan, vonis terhadap para terdakwa sudah dibacakan majelis hakim di PN Bandung pada 25 Februari 2025 lalu. Adapun vonis yang mereka terima lebih kecil dibanding tuntutan jaksa.
"Masing-masing (tuntutannya) dua tahun tetapi putusannya 1 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes
Dikutip dari laman SIPP, kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2021. UPTD RSUD Palabuhanratu menerima dana insentif nakes sebesar Rp9,3 miliar dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp2,6 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp6,6 miliar.
Kemudian, terdakwa Damayanti Pramasari selaku Dirut lantas membentuk Tim Penanggulangan COVID-19 dengan jumlah orang yang dilibatkan sebanyak 167 orang. Selama perjalanan, pihaknya hanya menggunakan jasa verifikasi internal terkait penyaluran insentif nakes. Tak hanya itu, mereka nekat membuat data fiktif dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Bahwa jika dibandingkan dengan data rekam medis atau data SIMRS UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, ternyata nilai insentif yang seharusnya dibayarkan kepada tenaga kesehatan yang manangani COVID-19 adalah sebesar Rp3.920.795.523 tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp5.400.550.763," isi data umum SIPP.
Kelebihan anggaran tersebut dibayarkan kepada 137 orang nakes yang tidak menangani COVID-19 dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Kemudian, sisanya ditunaikan kepada 70 orang nakes yang menangani pasien COVID-19, dengan pembayaran melebihi ketentuan yakni sebesar Rp1,9 miliar.
Setelah uang insentif diterima oleh nakes yang tidak menangani COVID-19, maka terdakwa lainnya yakni oknum ASN RSUD Palabuhanratu, Herlan Cristoval meminta kembali uang yang diterima masing-masing nakes, melalui bidang pelayanan. Para nakes itu diberitahu bahwa dana insentif sudah cair dan meminta dikembalikan seluruhnya namun dengan imbalan rupiah.
"Herlan Cristoval memberi imbalan kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak menangani COVID-19 sebesar Rp150.000 sampai dengan Rp1.000.000 setiap pencairan dana insentif," lanjutnya.
Praktek tersebut dilakukan sejak April 2020 hingga Maret 2021. Atas perintah terdakwa Damayanti, uang yang terkumpul dari insentif nakes sebesar Rp3,4 miliar dibagikan dan digunakan untuk tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di UPTD RSUD Palabuhanratu, konsumsi, sumbangan, kepentingan sehari-hari ketiga terdakwa dan lain-lainnya.
Sedangkan jumlah kelebihan pembayaran dana insentif dari 70 orang tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 sebesar Rp1,9 miliar dibagikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tenaga kesehatan. Selain itu, uang kelebihan pembayaran bagi tenaga kesehatan juga dipotong 8 persen atas perintah terdakwa Damayanti dengan jumlah sebesar Rp127 juta dan diberikan kepada tenaga non nakes di masing-masing instalasi atau ruangan. Jumlah keseluruhan sebesar Rp5.400.550.763.
Ketiga terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Terdakwa Damayanti Pramasari divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan dua bulan.
Terdakwa Saeful Ramdhan mendapatkan pidana penjara selama 2 tahun bulan dan denda sejumlah Rp100 juta. Sedangkan Whisnu Budiharyanto dipidana penjara selama 1 tahun, 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
(orb/orb)