
Penampakan Uang Rp 4,8 Miliar yang Dikorupsi di RSUD Palabuhanratu
Uang Rp 4,8 miliar ditampilkan dalam kasus korupsi laporan fiktif bagi nakes COVID-19. Begini penampakan uang tersebut.
Uang Rp 4,8 miliar ditampilkan dalam kasus korupsi laporan fiktif bagi nakes COVID-19. Begini penampakan uang tersebut.
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Herlan Cristoval di kasus korupsi dana insentif nakes RSUD Palabuhanratu.
Herlan Cristoval kini jadi pesakitan di pengadilan. ASN yang pernah menjabat Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu itu, didakwa melakukan korupsi.
Sebanyak 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepri, mengembalikan uang dugaan korupsi dana insentif nakes senilai Rp 504 juta ke Kejari Bintan.