Aksi sadis yang dilakukan AR terhadap istrinya AN terjadi di rumahnya yang berada di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Kamis (4/4) lalu.
Kompol Hario Prasetyo, Kasat Reskrim Polresta Cirebon mengatakan, motif pembakaran istri yang dilakukan tersangka karena terbakar api cemburu.
Dalam kasus ini, tersangka mengaku curiga jika sang istri memiliki hubungan spesial dengan pria idaman lain.
"Motifnya karena si pelaku cemburu. Dia mendapat informasi kalau istrinya ini selingkuh atau punya pria idaman lain," ujar Hario kepada detikJabar, Jumat (5/4).
Hario mengungkapkan, pelaku yang tega membakar istrinya memiliki pekerjaan di sebuah kapal penangkap ikan dan baru pulang ke Cirebon belum lama ini.
"Sebelumnya dia (pelaku) ini berlayar dengan kapal ikan. Dia baru pulang awal (bulan) puasa," ungkap Hario.
Sepulang berlayar, tersangka mendapat informasi jika sang istri telah memiliki hubungan dengan pria idaman lain. Sebelum kejadian tragis itu terjadi, tersangka pun mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Sehari sebelum kejadian pembakaran, terdangka mendapati chat di aplikasi perpesanan yang memuat percakapan antara sang istri dengan pria lain. Keesokan harinya, pelaku mengkonfirmasi kebenaran informasi itunkepada sang istri dan korban pun mengakui.
"Sehari sebelumnya, dia (pelaku) melihat chat istrinya dengan pria lain. Kemudian di hari H (kejadian), dikonfirmasi lah ke istrinya dan istrinya mengakui. Dari situ lah dia marah," terang Hario.
Mengetahui kebenaran informasi dari sang istri, pelaku pun langsung emosi dan amarahnya langsung terbakar. Seketika itu dia langsung pergi untuk membeli bahan bakar bensin.
Pulang membeli bahan bakar, tanpa banyak berpikir pelaku langsung menyiramkan bensin tersebut ke istrinya yang saat itu sedang berbaring sembari bermain handphone.
"Jadi waktu istrinya lagi rebahan sambil main HP, (bensin) itu langsung dilemparkan ke istrinya dan langsung dibakar menggunakan korek kayu," jelas Hario.
Aksi pembakaran itu sempat didengar warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung bergegas mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Setelah dilakukan dengan berbagai cara, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan. Akibat dari kejadian ini wanita yang dibakar oleh suaminya itu mengalami luka parah. Saat itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Adapun tersangka dalam kasus pembakaran ini telah diamankan polisi dan ditahan di Polresta Cirebon dengan disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya 10 tahun," pungkas Hario. (wip/sud)