Polisi Bekuk Bonsay Cs, Pelaku Pembacokan di Baleendah Bandung

Polisi Bekuk Bonsay Cs, Pelaku Pembacokan di Baleendah Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 18 Des 2023 23:45 WIB
Tersangka JR saat digiring Polresta Bandung.
Tersangka JR saat digiring Polresta Bandung. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Bandung -

Tiga orang pemuda di Bandung diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Ketiganya terbukti telah melakukan tindak pindana penganiayaan hingga pembacokan kepada korban.

Ketiga pemuda yang diamankan tersebut adalah, MRA alias Bonsay (17), JR (22), dan S alias Udin (16). Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

"Kami berhasil menangkap tersangka perkara pembacokan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada tanggal 29 November 2023 sekitar jam 19.00 WIB," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut bermula saat salah satu teman tersangka telah ditabrak oleh korban, di Pertigaan Pasar Rancamanyar, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Rabu (29/11/2023) pukul 19.00 WIB. Kemudian teman tersangka tersebut langsung terlibat baku hantam dengan korban.

"Kemudian setelah perselisihan terjadi, teman tersangka tersebut mengaku telah ditabrak dan berkelahi dan mengadu kepada para tersangka. Kemudian setelah itu MRA alias Bonsay, JR, dan S alias Udin datang kemudian memukul Korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, ketiga tersebut terus memukuli korban. Setelah itu Bonsay sempat kembali ke tempat lokasi minum-minuman keras dan mengambil senjata tajam.

"Kemudian Bonsay kembali menghampiri korban dan membacok korban ke arah kepala. Setelah itu Bonsay langsung pergi dari tempat tersebut karena melihat korban mengeluarkan darah dan membuang golok tersebut ke sungai," jelasnya.

Setelah itu ketiga tersangka tersebut langsung melarikan diri. Namun pelariannya tersebut terhenti setelah dibekuk oleh Satreskrim Polresta Bandung di Lobi Apartemen The Suites, Jalan Seokarno Hatta, Kota Bandung.

"Para Pelaku berhasil di amankan berkat keterangan dari pihak korban yang menjelaskan perihal ciri-ciri para pelaku. Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mendapatkan identitas para pelaku dan dilakukan penangkapan," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun pidana penjara.

Kemudian tersangka Bonsay dijerat dengan undang-undang no 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam yang tidak sesuai dengan keperuntukannya. Dia diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads