Polres Ciamis menerapkan restorative justice terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. IRT itu sebelumnya melakukan pencurian uang dan perhiasan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Panjalu.
IRT berinisial S tersebut terpaksa melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. S mengaku tidak memiliki uang untuk membiayai kedua anaknya yang masih balita. Sedangkan suaminya juga tidak punya pekerjaan atau hanya bekerja serabutan. Aksi pencurian itu terjadi pada akhir November 2023.
Proses restorative justice itu dilakukan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Lobi Mapolres Ciamis, Senin (4/12/2023). Hadir juga pelaku S, korban, Pemerintah Desa Maparah dan tokoh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses restorative justice itu, pelaku S nampak menangis sambil menundukkan kepala. Pada saat kapolres berbincang dengannya, S yang memakai kerudung abu-abu tak henti-hentinya meneteskan air mata.
Begitu pun ketika Kapolres memberikan bingkisan untuk kedua anaknya, S kembali menangis. Setelah proses selesai, S masih menangis sambil berjalan menuju ruang Reskrim Polres Ciamis untuk mengurus kelengkapan administrasi restorative justice sambil diantar oleh pihak desa.
Sebelum restorative justice, S sempat diamankan di ruang tahanan polisi. Kemudian kepala desa, tokoh masyarakat menyampaikan permohonan supaya polisi melakukan penyelesaian kasus tersebut dengan jalan restorative justice.
"Pertimbangannya, pelaku ini melakukan perbuatannya sekali. Juga karena dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi. Kemudian tokoh, kepala desa, kepala dusun, semua mendorong diselesaikan secara restorative justice," ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin.
"Mereka membuat permohonan ditujukan kepada Kapolres Ciamis untuk dilaksanakan restorative justice. Sekarang telah dilaksanakan dengan menimbang ke depan supaya lebih baik," tambahnya.
Joko menjelaskan, restorative justice itu telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara nomor 8 tahun 2021. Polisi boleh menyelesaikan perkara di luar persidangan di luar pengadilan atau restorative justice.
"Kami laksanakan dengan ada permohonan dari dua pihak, tidak menimbulkan konflik sosial dan bukan perbuatan berulang. Bukan kasus narkoba dan terorisme. Sehingga kita dilindungi peraturan 8 tahun 2021 itu," ungkapnya.
Kasat mengatakan, IRT tersebut sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Pelaku mencuri uang dan perhiasan dengan masuk ke rumah warga yang tidak terkunci.
"Motifnya karena ekonomi, anak-anaknya masih kecil, kemudian suami tidak bekerja atau serabutan. Butuh ekonomi untuk biaya makan dua anaknya yang masih balita," katanya.
Sementara itu, Ahmad Yani, Kepala Desa Maparah mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang menyelesaikan perkara tersebut lewat restorative justice.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres, permohonan warga kami telah ditindaklanjuti. Karena sama-sama warga kami," katanya.
Menurut Ahmad Yani, restorative justice itu terwujud atas kesepakatan pihak korban, tokoh masyarakat dan kepolisian. Permasalahan tersebut kini sudah selesai.
"Tidak ada tuntutan dari korban, kedua belah pihak sudah beres," pungkasnya.
(yum/yum)