Ibu rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TM (29), dikeroyok dan dicakar oleh tetangganya. Penganiayaan yang dialami korban terjadi setelah korban memergoki anak terlapor yang diduga mencuri sandal.
TM mengatakan dirinya dikeroyok di rumahnya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Selasa (4/3/2025) pukul 11.20 WIB. Pengeroyokan itu dilakukan oleh tetangganya berinisial DN, dan dua adiknya.
"Aku datang melapor atas pengeroyokan. Awalnya karena masalah anak, dugaan mencuri sandal," ungkapnya, Rabu (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut TM, anaknya yang baru berusia lima tahun kerap kali kehilangan sandal. Terhitung sudah 10 sandal yang lenyap dalam kurun waktu setahun ke belakang.
"Anak terlapor ini diduga yang selama ini mencuri sandal anakku karena kemarinnya (3/3) aku memergoki dia (mengambil sandal anak korban). Akhirnya ku datangi orang tuanya baik-baik," jelasnya.
Namun, terlapor diduga tak senang atas tuduhan tersebut. Cekcok antara TM dan terlapor DN pun tak dapat dihindari.
"Besoknya (4/3) DN ini datang ke rumah bawa adik-adiknya. Di situ saya dikeroyok oleh mereka," ujarnya.
IRT tersebut mengatakan, terlapor mencakar tubuh bagian atasnya hingga mengalami luka di mana-mana. Rambutnya pun dijambak hingga dirinya merasakan nyeri di kepala.
Menurutnya, salah satu terlapor bahkan telah mengambil kayu dan bersiap memukul. Namun, kata dia, aksi tersebut berhasil dihadang suaminya sebelum dia terluka lebih parah lagi.
"Lukanya di dada, pergelangan tangan kanan-kiri, kaki, belakang telinga sebelah kanan. Lalu ada memar di kaki kanan dan sakit kepala juga karena rambut dijambak," jelasnya.
"Dia ada mengancam, katanya 'nanti kau ku jadikan duit'," sambungnya.
TM berharap, laporan ke pihak kepolisian yang ia layangkan dapat membuahkan keadilan bagi dirinya. Dia meminta agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sampai selesai.
"Harapannya (semoga kami) dapat keadilan. (Kasus ini) harus ditindaklanjuti sampai selesai," harapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia, kasus ini masuk ke dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan karena dilakukan lebih dari 1 terlapor.
"Masuk ke pasal pengeroyokan karena diduga (dilakukan) lebih dari 1 orang. Berkasnya telah kami serahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," katanya.
(csb/csb)