Janji Zuki Tak Lagi Mencuri Usai Diberi Restorative Justice

Janji Zuki Tak Lagi Mencuri Usai Diberi Restorative Justice

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 29 Okt 2024 20:42 WIB
Penyerahan restorative justice (RJ) di Kejari Kota Bandung.
Penyerahan restorative justice (RJ) di Kejari Kota Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kejari Kota Bandung resmi membebaskan seorang pria bernama Abdul Zuki Zaelani (27) yang terlibat dalam kasus pencurian bermotor. Zuki dibebaskan setelah perkaranya diselesaikan melalui restorative justice oleh kejaksaan.

Penyerahan surat ketetapan restorative justice kepada Zuki dilakukan di kantor Kejari Kota Bandung, Selasa (29/10/2024). Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menyerahkan langsung surat ketetapan itu kepada Zuki sehingga dia secara resmi dibebaskan dari tahanan.

"Ini kamu jangan diulangi lagi, ingat istri dan anak-anak kamu. Sekarang, kami serahkan kepada masyarakat. Kami lepas, mulai saat ini kamu udah bisa bebas, sudah bisa pulang ke rumah," kata Irfan Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat Zuki terjadi pada 16 Agustus 2024. Saat itu, dia nekat mencuri motor matik milik Opik Haryoko yang sedang terparki di Jalan Hantap, Gang Pinus, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Apesnya, saat melancarkan aksinya, Zuki kepergok warga sekitar. Alhasil, dia saat itu ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan massa. Dalam pengakuannya, Zuki nekat mencuri motor karena membutuhkan uang untuk sehari-hari, dan berencana menebus motor miliknya yang sempat digadaikan.

ADVERTISEMENT

Zuki kemudian ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, ada sejumlah alasan yang membuat Kejari Kota Bandung akhirnya menetapkan kasus ini dengan metode restorative justice.

Di antaranya, Zuki dinyatakan baru pertama melakukan tindak pidana pencurian. Kemudian, kasus itu juga sudah mencapai kesepakatan perdamaian antara Zuki dengan korbannya, Opik Haryoko.

Setelah dinyatakan bebas, Zuki pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidananya lagi. Saat insiden itu terjadi, Zuki beralasan dia sedang membutuhkan uang untuk biaya istri dan anaknya yang masih berusia 8 tahun.

"Enggak ada niat mau mengulanginya lagi. Saya waktu itu kegelapan, karena saya harus membiayai anak dan istri di kampung, sementara kerjaan saya tidak ada," kata Zuki kepada wartawan.

Usai bebas, Zuki memang belum punya rencana akan melakukan apa. Tapi, dia berjanji takkan melakukan tindakan pencurian itu lagi karena memiliki tanggungan keluarga yang mesti ia nafkahi.

"Anak saya umur 8 tahun. Istri dan anak sekarang lagi di kampung, ada di Ibun (Kabupaten Bandung). Alhamdulillah, saya mau mengucapkan terima kasih buat Kejari Kota Bandung. Saya enggak bakal mengulanginya lagi," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads