Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMK 2024 pada Kamis (30/11) kemarin. Penetapan ini pun memunculkan ancaman dari para buruh yang berencana menggelar mogok massal setelah tuntutan mereka tidak dipenuhi Pemprov Jabar.
Sebelum diteken Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, buruh sudah mulai mengepung Gedung Sate, Kota Bandung sejak Rabu (29/11/2023). Aksi itu kian membesar hingga membuat buruh menginap di sana supaya tuntutan mereka dikabulkan.
Keesokan harinya, aksi tuntutan buruh kembali dilanjutkan. Kali ini buruh meradang lantaran draft usulan UMK 2024 sudah beredar, dan tidak sesuai dengan keinginan mereka dalam penetapan upah minimum tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 13.00 WIB, perwakilan buruh kemudian mendatangi Bey Machmudin untuk menyampaikan aspirasinya. Tapi sayangnya, mediasi antara serikat pekerja dan Pemprov Jabar deadlock, serta tidak menemui kesepakatan yang dihasilkan.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto saat itu mengatakan, Bey tetap bakal meneken kenaikan UMK 2024 berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Pj Gubernur Jabar itu kata dia, menolak rekomendasi buruh mengenai usulan kenaikan UMK 2024.
"Tadi serikat pekerja, serikat buruh sudah ketemu dengan Pj menyampaikan tuntutan, meminta agar kenaikan UMK sesuai rekom bupati/walkot. Ada yang di angka 17 persen ada yg menggunakan PP 51," kata Roy kepada wartawan di Gedung Sate usai mediasi, Kamis (30/11/2023).
"Tetapi Pj menegaskan akan memakai PP 51 dan tidak menerima rekomendasi yang kami sampaikan," ujarnya menambahkan.
Roy menyebut, buruh bahkan sudah melonggarkan tuntutan mereka mengenai kenaikan UMK 2024. Jika awalnya buruh meminta kenaikan hingga 17 persen, kini mereka legawa kenaikannya di angka 7,25 persen.
Usulan itu pun sudah dihitung buruh berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Jabar. Namun ternyata, kata Roy, Bey tetap menolak usulan itu dan bakal mengacu kepada PP 51 untuk penetapan UMK Jabar 2024.
"Kita sudah menawarkan solusi, turun dari 17 (persen), menjadi 7,25 persen. Tapi tidak bisa diterima oleh Pj," ujarnya.
Setelah mediasi itu deadlock, buruh di Jabar pun mengancam akan melakukan aksi mogok massal dengan lebih besar. Roy bahkan tidak bertanggungjawab jika buruh melakukan huru-hara yang nantinya malah menimbulkan dampak yang signifikan.
Benar saja, setelah kecewa dengan sikap Bey, buruh langsung bergerak menyasar Tol Pasteur, Kota Bandung. Flyover Mochtar Kusumaatmadja langsung mereka blockade, hingga menimbulkan kemacetan yang tidak bisa dihindarkan.
Saat hendak merangsek ke arah tol, pergerakan buruh langsung diadang kepolisian yang telah siap berjaga. Gesekan pun sempat terjadi, meski akhirnya bisa diredam supaya tidak menimbulkan bentrokan.
Di sela-sela aksi ini, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kemudian menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Hasilnya, PP nomor 51 2023 tetap menjadi pedoman kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.
"Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).
Bey mengaku, ada 14 Kokab yang menyarankan besaran UMK di atas PP nomor 51. Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP nomor 51.
Kenaikan tertinggi Bekasi 5.343.430 tahun lalu Jabar UMK range 2-5 juta, terendah Kota Banjar Rp2.070.192. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, Karawang kini menjadi peringkat nomor 2 UMK tertinggi di Jabar.
"Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK. Saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat. Sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini," ucapnya.
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok: Rp4.878.612
7.Kota Bogor: Rp4.813.988
8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12.Kota Bandung: Rp4.209.309
13.ΠΠΎΡΠ° Cimahi: Rp3.627.880
14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18.Kota Cirebon: Rp2.533.038
19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Setelah penetapan itu, buruh yang gagal memblokade Tol Pasteur akhirnya membubarkan diri. Namun, mereka berencana melakukan aksi lanjutan berupa mogok massal pada awal Desember 2023 sebagai bentuk tuntutan penolakan terhadap penetapan UMK 2024.
"Hari ini kita mengakhiri aksi, karena tidak bisa merubah keputusan gubernur terkait penetapan UMK 2024. Kita akan menyiapkan mogok massal di daerah, dalam waktu dekat sebelum SK UMK berlaku 1 Januari 2024," Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto saat itu.
Untuk rencana mogok massal, buruh di Jabar kata Roy bakal menyasar sejumlah objek vital di daerah. Objek vital seperti jalan tol itu akan diduduki serikat pekerja sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMK 2024.
Selain mogok massal, serikat buruh juga berencana menggugat Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ke PTUN. Gugatan tersebut bakal dilayangkan supaya bisa membatalkan Kepgub penetapan UMK Jabar 2024.
"Hasil kesepakatan tadi, kita mempertimbangkan langkah hukum ke PTUN. Agar sebelum SK itu berlaku, bisa dibatalkan oleh PTUN. Rencananya kita daftarkan gugatan di Desember," pungkasnya.
(ral/dir)