Perbuatan yang dilakukan pria Cirebon berinisial AMR (40) sungguh bejat. Gara-gara cintanya ditolak, dia nekat berbuat tak senonoh kepada bayi laki-laki 4 bulan milik pujaan hatinya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/11) dini hari sekitar pukul pukul 03.00 WIB. AMR nekat menculik sang bayi lalu melakukan pencabulan dan meninggalkan bayi tergeletak beralas kardus tanpa pakaian di sebuah kebun yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.
Pelaku sudah ditangkap usai polisi menerima laporan. Pelaku diketahui masih warga di sekitar kediaman korban. Kasus ini pun terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan dari pelaku.
"Laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang, penculikan tapi kemudian ditemukan. Setelah kita melakukan pemeriksaan, utamanya adalah terkait kondisi fisik bayi, ada beberapa luka yang memang berdasarkan hasil pemeriksaan visum," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian berdasarkan pendalaman terhadap tersangka, yang bersangkutan memang mengakui telah melakukan penculikan atau mengambil dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban," tambah Arif.
Arif menyebut, sebelum melakukan aksi penculikan dan perbuatan tak senonoh, pelaku AMR awalnya mendatangi rumah korban. Pelaku kemudian membuka salah satu jendela yang ada di rumah korban dengan menggunakan sebuah kayu.
"Setelah berhasil membuka jendela, pelaku kemudian mengambil bayi tersebut dan membawanya ke sebuah ladang atau pekarangan," kata Arif
Di lokasi itu lah pelaku kemudian melakukan aksi tak senonohnya terhadap bayi tersebut. Setelahnya, pelaku kemudian pergi dan meninggalkan bayi tersebut di lokasi kejadian.
Sakit Hati Cintanya Ditolak
Saat ditanya polisi, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat itu pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bayi 4 bulan lantaran merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh ibu korban.
Polisi awalnya menanyakan apa yang mendasari pelaku hingga tega melakukan aksi tak senonoh terhadap bayi berusia empat bulan. Saat itu, pelaku pun menjawab dan mengaku merasa sakit hati terhadap ibu korban.
Pelaku mengaku memiliki perasaan kepada ibu korban. Tapi karena cintanya ditolak, pelaku pun merasa sakit hati. Hal ini lah yang kemudian membuat pelaku nekat melakukan aksi tak senonoh terhadap bayi 4 bulan itu.
"Saya merasa sakit hati sama ibunya. Karena dia mau saya miliki, tapi dianya ngga mau. (Pernah diutarakan) dua tahun lalu. Sebelum dia nikah," jawab pelaku saat ditanya polisi.
Saat ini pelaku berinisial AMR yang melakukan aksi pencabulan terhadap bayi 4 bulan itu telah berhasil ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(dir/dir)