Preman asal Garut Dadang 'Buaya' akan segera diadili di meja hijau. Dadang menjadi tersangka dalam kasus pembacokan dua warga Kota Dodol, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kamis, (22/6/2023) siang, penyidik dari Polres Garut merampungkan penyelidikan terhadap kasus pembacokan yang dilakukan oleh Dadang. Setelah berkas penyidikan kasusnya dinyatakan lengkap, polisi kemudian menyerahkan Dadang ke Kejaksaan.
Pria bernama asli Dadang Sumarna ini, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Garut Kamis siang ini, sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mendapatkan pengawalan ketat dari polisi yang mengapitnya, Dadang kemudian digiring masuk ke kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut bersama sejumlah tahanan lainnya.
Raut wajahnya tak berubah. Tatapan sangar dari pemilik tato di sekujur tubuh ini menatap siapapun yang melihatnya. Dadang terlihat bersama anak buahnya, Yusup yang juga melakukan penganiayaan.
Dia terlihat berpakaian rapi, dengan menggunakan kemeja panjang berwarna putih, kopiah, serta celana jeans berwarna biru.
Dadang kemudian terpantau menjalani pemeriksaan di ruangan seksi Pidana Umum, Kejari Garut. Dadang diperiksa sekitar 2 jam di dalam.
Setelah itu, Dadang kemudian kembali digiring ke luar kantor, dan berlalu menuju mobil tahanan. Tidak ada sepatah katapun yang diucap Dadang saat berlalu menuju mobil yang sudah menunggu.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, Dadang saat ini sudah berstatus sebagai tahanan jaksa.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara terkait Dadang 'Buaya' ini dari pihak kepolisian hari ini," kata Jaya kepada wartawan.
Jaya mengatakan, dalam waktu dekat, Dadang 'Buaya' akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, atas perkara pengeroyokan.
"Rencananya hari ini akan langsung kami bawa ke Rutan. Untuk pasal yang dijeratkan sendiri, adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351. Ancaman hukumannya 9 tahun," ujar Jaya.
Sekadar diketahui, Dadang 'Buaya' kembali dijebloskan ke penjara usai bikin onar lagi. Dia membacok dua orang warga Garut, 25 April 2023 lalu di kawasan Miramareu.
Ceritanya, Dadang yang saat itu sedang mengendarai mobil bersama seorang anak buahnya bernama Yusup, melintas di kawasan tersebut.
Dua orang korban, Roni dan Eyang disebut menegurnya, karena berjalan ugal-ugalan. Namun, Dadang yang tidak terima kemudian menghentikan kendaraannya, kemudian mengejar kedua korban.
Yusup, kemudian tanpa pikir panjang langsung memukuli keduanya. Dadang yang turun tangan, langsung melakukan aksi penganiayaan, dengan membacok keduanya hingga terluka parah di bagian kepala, dan punggung.
Dadang kemudian menjadi buronan selama beberapa hari. Dia dan Yusup akhirnya menyerahkan diri ke polisi, karena mendapatkan ultimatum dari Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Saya perintahkan Kapolsek untuk sampaikan. Tolong sampaikan ke Dadang 'Buaya', kalau sampai Maghrib tak datang ke sini (Polres Garut), saya yang akan memimpin penangkapannya hidup atau mati dia," kata Rio.
Dadang merupakan preman yang terkenal di Garut. Dia, tak sekali ini saja berbuat onar. Menurut catatan polisi, Dadang 'Buaya' pernah masuk bui 8 kali, dalam kasus serupa.
Aksi yang paling terkenal dari Dadang 'Buaya', adalah ketika dirinya menyerang markas TNI dan Polri di Pameungpeuk, Garut pada tahun 2021 lalu.
(mso/mso)