Polisi memperkuat gerakan perlawanan terhadap peredaran narkoba di Kota Bandung, Jawa Barat. Kecamatan Andir kini ditetapkan sebagai percontohan upaya kepolisian memerangi peredaran barang haram tersebut di lingkungan masyarakat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan selama enam bulan menjabat, telah meringkus sebanyak 112 tersangka. Dari penangkapan tersebut, disita 4,8 kilogram sabu, 12,6 kilogram ganja, 5 kilogram tembakau sintetis, 222 butir ekstasi, 1.520 butir psikotropika dan 31.685 butir obat keras.
Masalahnya, Kecamatan Andir masuk zona merah selama 4 tahun terakhir dengan 38 laporan. Disusul Kecamatan Kiaracondong dan Sukajadi 36 laporan, Coblong 35 laporan, Batununggal 34 laporan dan Bojongloa Kaler 31 laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semenjak saya menjabat, selama enam bulan mengungkap 78 kasus dengan tersangka 112. Ini menandakan dalam enam bulan, peredaran narkoba cukup banyak dan meresahkan," katanya usai peresmian Lembur Cepot Juara Kelurahan Kebon Jeruk Bebas dari Narkoba di Kecamatan Andir, Kota Bandung, Senin (4/9/2023).
Karena masuk zona merah peredaran narkoba, polisi kemudian menggagas Lembur Cepot (Cepat, Efektif, Proaktif tanpa pamrih) Juara di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Nantinya, Kelurahan Kebon Jeruk akan menjadi role model untuk wilayah lain dalam upaya memerangi peredan narkoba.
"Pola pembangunan kampung bebas narkoba adalah dari yang tertinggi penyalahgunaannya. Bagaimana menjadi hilang, maka dari itu kami pilih di Kebon Jeruk untuk menjadi pilot project," ungkapnya.
"Jadi nanti yang bekerja bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi dengan seluruh masyarakat, relawan dan bersama seluruh stakeholder berkomitmen membawa Kecamatan Andir bebas narkoba," tuturnya menambahkan.
Di Lembur Cepot itu nantinya akan disiapkan tim penyuluhan serta relawan untuk mengedukasi pengguna narkoba agar bisa terbebas dari penyalahgunaan. Sebuah tempat khusus yang baru diresmikan nantinya akan difungsikan sebagai tempat rehabilitasi mereka yang sudah terlanjur kecanduan barang haram.
"Jadi nanti tim relawan ini akan datang kepada warganya, mungkin yang sudah kecanduan narkoba di ajak ke sini dan tidak dipidanakan, tapi dibentuk rehabilitas. Maka dari itu, di sinilah adanya kampung Lembur Cepot ini, sehingga kadang orang malu saya ini udah kecanduan, tapi kalau ke kantor polisi takut ditangkap. Nah inilah di tempat ini sehingga bisa direhabilitasi di sini di sebelum diadakan hukum bisa diselesaikan di sini," kata Budi.
Rencananya, setelah dari Kebon Jeruk, Andir, polisi akan mencanangkan program serupa di wilayah lain di Kota Bandung. Ini dilakukan supaya warga bisa ikut terlibat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Di tempat yang sama, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan peredaran narkoba di wilayahnya sudah masuk zona merah. Apalagi, menurut laporannya, para pengguna barang haram tersebut kebanyakan merupakan generasi muda.
"Dengan hadirnya kampung bebas narkoba seperti ini, teori bola salju tentunya akan kita terus kita dorong. Di Bandung ada 151 kelurahan ya dari 30 Kecamatan, kalau tidak salah saya mengingat itu ada 19 Kecamatan yang sudah masuk kepada zona merah. Ini kan sudah sangat luar biasa bahayanya," kata Ema.
Pemkot Bandung juga berencana membangun gedung rehabilitasi untuk para pengguna narkoba. Saat ini, rencana proyek tersebut masih dibahas bersama DPRD.
"Tahun depan mudah-mudahan gedung rehabilitasi di Kota Bandung bisa hadir, sehingga nanti kalau ada warga yang terkena tidak semua tindak lanjutnya dengan persoalan hukum. Tetapi mereka nanti bisa kembali menjadi masyarakat setelah dilakukan proses rehabilitasi apabila gedung itu sudah ada," pungkasnya.