Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menciduk DR dan TK, dua kurir sabu yang sudah beroperasi di wilayah Bandung Raya. Ironisnya, kedua kurir tersebut berstatus sebagai bapak dan anak perempuan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi mengatakan, bapak dan anak yang nekat menjadi kurir itu diamankan dalam operasi selama tanggal 20-31 Agustus 2023. Keduanya dibekuk bersama 3 kurir nakoba lainnya yaitu CI, EA dan NR.
"Para tersangka ini berperan sebagai kurir yang daerah operasinya dilakukan di wilayah Bandung Raya, Sukabumi dan Karawang," kata Herry saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jumat (1/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi, bapak dan anak itu mengaku baru 4 bulan menjalankan bisnis barang haramnya. Keduanya pun mengaku nekat jadi kurir sabu demi bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Jadi kedua orang ini adalah kurir. Pengakuan dari mereka masih baru, untuk kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti berupa 1,4 kilogram sabu-sabu siap edar. Ada juga ganja sebesar 2 kilogram, 6 unit timbangan digital dan 5 unit HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima kurir tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(ral/dir)