Sunjaya Purwadisastra hanya bisa tertunduk lesu saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mantan Bupati Cirebon itu pun divonis majelis hakim dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara dalam pusaran kasus suap, gratifikasi, dan TPPU senilai Rp 64 miliar.
Ibarat peribahasa siapa yang menabur angin akan menuai badai, Sunjaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kala menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019 silam. Bagaimana tidak, bukannya amanah dalam menjalankan jabatannya, Sunjaya justru menjelma menjadi seolah kapal keruk untuk memperkaya dirinya.
Selama menjabat, Sunjaya mengeruk kekayaan APBD Cirebon untuk kepentingan pribadinya. Total Rp 53 miliar dia dapatkan yang berasal dari setoran SKPD, promosi jabatan pejabat hingga setoran fee proyek dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu, Sunjaya juga menerima Rp 11 miliar duit haram dari setoran pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis di Cirebon. Sebanyak Rp 36 miliar dan uang sekitar Rp 64 miliar yang didapatkannya itu kemudian Sunjaya gelapkan dalam bentuk 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan untuk memperkaya diri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya, Jumat (18/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.
Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.
Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar.
Meski demikian, Sunjaya turut dimiskinkan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun usai dinyatakan bersalah melakukan suap, gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 64 miliar. Majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp 36 miliar.
"Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara," ujarnya.
Majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun. Selama menjalani tahanan, Sunjaya tidak bisa dipilih dalam jabatan politik apapun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis.
Sunjaya divonis bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
(ral/iqk)