Seorang pria bernama Mahesa Putra Prayoga (MP) ditangkap polisi setelah mencuri motor dengan modus mengaku sebagai polisi. Ironisnya, salah satu aksinya dilakukan di depan pos penjagaan Asrama Polri Jalan Ibrahim Adji, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung dan sempat dilihat langsung oleh polisi yang berjaga.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut MP tidak hanya beraksi seorang diri. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menangkap tiga penadah, yakni Budiman, Riki, dan Lukman. Keempat tersangka ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/4/2025).
"Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai temannya anggota polisi atau mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pencurian dan penipuan kepada driver ojek online," kata Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan tergolong baru dan dilakukan dengan percaya diri. Salah satunya, MP mendekati driver ojol pada 2 Maret 2025, lalu berpura-pura sebagai anggota polisi dan minta diantar ke Polsek Antapani.
"Jadi saya jelaskan khususnya untuk kasus yang di Cibeunying Kidul di salah satu TKP, jadi pada saat itu tersangka atas nama MP melakukan aksinya dengan cara yaitu pada hari Minggu tanggal 2 Maret pada pukul 18.30 WIB, salah satu ojol didatangi oleh pelaku dan memesan secara offline dengan mengaku sebagai anggota polri dan meminta diantarkan ke Polsek Antapani," jelas Budi.
Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta untuk mampir dulu ke Polsek Cibeunying Kidul. "Pada saat di Polsek Cibeunying Kidul, pelaku berhenti dan berpura-pura menyapa petugas yang ada di Polsek Cibeunying Kidul tersebut dan masuk ke ruangan lalu keluar lagi. Setelah itu pelaku menanyakan kepada anggota yang berada di Polsek Cibeunying Kidul tersebut, di mana anggota yang bernama Budi, ternyata kebetulan ada nama Budi dan lagi sakit," terangnya.
Setelah itu, pelaku meminta meminjam motor korban dengan alasan hendak menjenguk rekannya. Tanpa curiga, korban menyerahkan kendaraannya.
"Karena korban itu merasa anggota Polri, sehingga diberikan motor tersebut. Ternyata pada saat orang itu (pelaku) keluar, korban menanyakan kepada anggota yang berada di sana apakah temannya atau bukan, ternyata bukan. Korban langsung kaget," tutur Budi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis CCTV, MP berhasil ditangkap pada Selasa (8/4). Dari hasil pemeriksaan, MP ternyata telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda, semuanya dengan pola yang sama: berpura-pura sebagai polisi dan menyasar driver ojol.
"Perlu saya jelaskan di sini kita lakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama MP, itu adalah pelaku yang kemarin muncul di sosial media di salah satu pos penjagaan di wilayah Buahbatu, yaitu pos rumah dinas (polri), pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan masuk ke rumah (asrama) dinas polisi," tambahnya.
"Setelah kita telusuri, pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Buahbatu, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Buahbatu lagi, dan juga di Sumur Bandung lagi dengan modus yang sama. Semuanya mengaku sebagai anggota atau aparat kepolisian dan berpura-pura berteman dengan orang berada di pos tersebut," ungkap Budi.
Polisi menyita barang bukti dan terus melacak keberadaan sepeda motor hasil kejahatan yang sebagian disebut telah dijual hingga ke luar kota.
"Setelah kita dalami ternyata pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan hari ini kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual, ada yang ke Padang," jelasnya.
Budi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para driver ojol, untuk tidak mudah percaya dan menyerahkan kendaraan kepada orang lain, meski mengaku sebagai aparat.
"Oleh karena itu kami menghimbau apapun jangan gampang menyerahkan kendaraan kepada siapapun selama itu bukan miliknya, karena modus ini bisa digunakan sebagai penipuan. Pelakunya ini hanya satu orang, nah sisanya itu adalah penadah," ucapnya.
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 378 juncto 372, 481, 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
(sya/orb)