Akhir Kisah Komplotan Pembobol Minimarket di Jabar-Banten

Kota Sukabumi

Akhir Kisah Komplotan Pembobol Minimarket di Jabar-Banten

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 02 Nov 2024 12:00 WIB
Sindikat pembobolan minimarket di Jabar-Banten ditangkap
Sindikat pembobolan minimarket di Jabar-Banten ditangkap. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Polisi berhasil mengungkap sindikat spesialis pembobol minimarket yang telah beraksi di wilayah Jawa Barat-Banten. Komplotan ini diduga telah melakukan pembobolan minimarket lebih dari 15 kali selama tiga bulan dengan total kerugian mencapai Rp700 jutaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Mereka dikenal memiliki modus operandi yang terorganisir, dengan membobol atap minimarket di tengah malam, merusak plafon dan menargetkan barang-barang bernilai tinggi seperti rokok, uang tunai, dan kosmetik.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan yaitu MRSJ (25), SP alias E (27) residivis pencurian, DR (33) residivis narkoba, HH (25) residivis curanmor dan IZ alias I (24) residivis narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Sabtu (2/11/2024).

Beberapa wilayah yang menjadi sasaran para pelaku di antaranya Bogor, Banten, Depok, Tangerang, Karawang dan Sukabumi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu batang pipa besi ukuran 75 sentimeter, 125 bungkus rokok berbagai merk, satu unit kendaraan Toyota Calya warna hitam dengan nopol F 1439 OV dan beberapa alat-alat membongkar minimarket.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, empat dari lima tersangka merupakan residivis. Selama di lapas, mereka sering berkomunikasi dan bekerjasama untuk melakukan tindak pidana.

"Keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama, salah satunya kasus curanmor mereka satu sel sehingga belajar dan bertemu di sel," ungkap Bagus.

Bagus juga mengatakan, para pelaku secara acak memilik minimarket yang jadi sasaran jarahan. Sebelum beroperasi, kata dia, beberapa pelaku berpura-pura menjadi konsumen sambil melihat denah lokasi minimarket. Barang hasil curian pun dijual kembali.

"Sedangkan untuk penadah saat ini masih didalami karena keterangan dari pelaku berubah-ubah. Kemarin menyebutkan di Cianjur tapi saat kita sisir ke sana pelaku nggak bisa menyebutkan (lokasi). Mereka menyampaikan di Bogor, kita kejar ke sana ternyata orangnya sudah tidak berjualan kelontong lagi," ungkapnya.

Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga mengimbau agar para pelaku usaha memperketat pengawasan minimarketnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan keamanannya masing-masing dengan memberikan atau memasang kunci tambahan dengan alat bantu yaitu kamera CCTV dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui sesuatu yang mengganggu Kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Bagus.

(iqk/iqk)


Hide Ads