Akhir Teror Preman di Alun-alun Sumedang

Round-Up

Akhir Teror Preman di Alun-alun Sumedang

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 29 Mar 2025 09:00 WIB
Polisi saat meriksa dua preman yang melakukan pemalakan di Alun-alun Sumedang.
Polisi saat meriksa dua preman yang melakukan pemalakan di Alun-alun Sumedang. (Foto: Istimewa)
Sumedang -

Sumedang kembali diresahkan oleh ulah preman yang memanfaatkan momentum bulan Ramadan untuk melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang. Dua orang preman yang kerap meminta pungutan liar dari pedagang kaki lima di kawasan Alun-alun Kabupaten Sumedang akhirnya diciduk oleh pihak kepolisian.

Aksi para preman ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa geram dengan ulah mereka. Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya dengan meminta uang dari para pedagang, khususnya menjelang waktu berbuka puasa.

"Dari informasi tersebut Polres Sumedang melakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah diselidiki ternyata didapat adanya dua orang oknum masyarakat yang melakukan pungutan uang kepada para pedagang di momen-momen menjelang buka puasa," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Uyun Saepul, Jumat (28/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus operandi kedua preman ini cukup meresahkan. Mereka meminta sejumlah uang dari para pedagang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa puluhan pedagang telah menjadi korban aksi mereka.

"Mereka melakukan pungutan kepada 50 para pedagang kaki lima dengan nilai kisaran dari 2 ribu rupiah sampai lima ribu rupiah setiap satu lapak pedagang," katanya.

ADVERTISEMENT

Keduanya kini ditahan di Mapolres Sumedang untuk penyelidikan maupun pendalaman lebih lanjut perihal aksi kedua preman tersebut. Selain mengamankan kedua preman, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sekitar ratusan ribu rupiah dengan berbagai macam pecahan.

"Setelah itu kita bersama dengan Tim Kujang dapat mengamankan dua oknum masyarakat yang dimaksud dan sekarang masih dalam proses penyelidikan untuk kita mengetahui maksud dan tujuan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

"Kita akan melihat pada saat setelah pemeriksaan apakah di situ ada unsur adanya pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP apakah sudah mengenai unsur pasal," tambahnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads