Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap seorang pria bernama Fedrik Jonatan (32). Fedrik nekat menipu seseorang berinisial L dengan modus secara daring hingga korban mengalami kerugian Rp 587 juta.
Fedrik ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengaku sebagai seorang perempuan menggunakan akun Instagram bernama Olivia sejak Mei 2023.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui Instagram dengan nama Olivia. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke Whatsapp dan ditawarkan pekerjaan yang sangat menguntungkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah terjebak bujuk rayu, tersangka memerintahkan korban untuk mengakses laman jual beli. Caranya pun cukup sederhana yaitu korban diminta untuk mengklik tanda suka pada produk-produk yang ditawarkan tersangka.
Namun untuk mendapat penghasilan, korban diminta mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga barang yang dia like tersebut. Korban termakan bujuk rayu karena tersangka menawarkan komisi yang menggiurkan.
"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban kerugian Rp587 juta dengan harapan ada keuntungan berkali lipat," ujarnya.
Sayangnya, komisi yang dijanjikan ternyata tak kunjung datang. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Setelah melakukan pendalaman, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian menelusuri rekapan transaksi antara rekening korban dengan tersangka. Fedrik Jonatan pun akhirnya bisa diciduk di wilayah Kopo, Kota Bandung.
"FJ ini berperan sebagai translator (penerjemah) bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja, jadi ini jaringan internasional," tuturnya.
Dari hasil pendalaman, kata Deni, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening dari bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan membuat M-Banking.
"Jadi transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu. Kita juga telah berkoordinasi meminta bantuan kepada Interpol untuk tersangka-tersangka lain di Kamboja. Karena tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(ral/iqk)