Histerisnya Tangis Istri Yana Mulyana Saat OTT KPK

Histerisnya Tangis Istri Yana Mulyana Saat OTT KPK

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 25 Jul 2023 07:30 WIB
Sidang pemeriksaan saksi dengan 3 terdakwa penyuap Yana Mulyana.
Sidang pemeriksaan saksi dengan 3 terdakwa penyuap Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Yana Mulyana, Wali Kota Bandung itu harus menjalankan Ramadan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pada Jumat (14/4/2023) lalu, sejumlah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, tepatnya kala ia berbuka puasa.

Detik-detik menegangkan kala Yana dikepung sejumlah penyidik ini diungkapkan Ajudan Wali Kota Bandung Andri Susanto, dalam persidangan tiga penyuap Yana Mulyana.

"Jadi itu OTT-nya pas buka puasa. Bapak abis dari Ujungberung ada acara, kemudian pulang ke Nylan (Rumah Dinas Walkot Bandung di Jl Nylan, Cicendo)," kata Andri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum OTT terjadi, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan datang ke rumah dinas Yana. Kemudian, 15 menit berselang, Andri didatangi sejumlah petugas KPK yang diketahui sedang melancarkan operasi tangkap tangan.

"Sekitar 15 menitan, saya langsung didatangi, HP langsung disita. Terus saya nunggu di teras, kalau bapak (Yana) diinterogasi di dalam," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Andri pun tak mengetahui barang bukti apa saja yang dibawa petugas KPK saat OTT tersebut. Yang ia ketahui hanya istri Yana menangis histeris saat Andri hendak ikut dibawa bersama Yana. Malam itu, Andri ikut digelandang bersama atasannya oleh KPK.

"Karena saya di teras, bapak di ruang utama, nggak tahu apa aja yang dibawa. Cuma terakhir pas masuk pas mau pergi, ibu nangis ke saya. Itu aja," tuturnya.

Dalam sidang itu, turut terungkap fakta bahwa ada informasi penggeledahan KPK yang bocor. Muncul pesan misterius yang membocorkan rencana penggeledahan KPK setelah melakukan OTT ke Yana.

Pesan itu ditujukan kepada istri tersangka Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal, Rini Januanti. Wanita yang berstatus sebagai ASN di Diskominfo Bandung itu mengaku mendapat pesan WhatsApp misterius dua hari setelah penangkapan Yana.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani menanyakan kepada Rini mengenai penggeledahan pada 18 April 2023 di rumahnya. Rini mengatakan, saat itu penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan suaminya, termasuk menyita HP miliknya beserta Rijal.

"Terus di HP itu ada isi WA seperti apa?" tanya Titto kepada Rini di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).

"Ada WA yang isinya mengingatkan untuk mengamankan surat berharga dan sejumlah uang," ucap Rini menimpali pertanyaan tersebut.

Rini tadinya tidak mengetahui siapa yang mengirim pesan WhatsApp tersebut. Yang ia tahu, si pengirim itu mengaku bernama Adi dan mengklaim sebagai teman satu blok suaminya, Khairur Rijal.

Cecaran JPU soal orang misterius. Simak di halaman selanjutnya.

Titto kemudian mencecar Rini mengenai orang misterius yang mengaku bernama Adi itu. Sebab dalam pesan WhatsApp yang ditampilkan di persidangan, Adi yang mengirimkan pesan memerintahkan Rini supaya mengosongkan saldo di rekeningnya dan hanya menyisakan nominal Rp 2 juta.

"Setelah itu saksi amankan nggak uangnya?" tanya Titto lagi kepad Rini.

"Nggak, pak. Saya nggak ngelakuin itu, cuma baca sekilas, udah nggak ada lagi. Saya juga nggak tanya ke bapak (saat kunjungan ke Rutan KPK). Saya anggap WA nyasar aja," tutur Rini.

Titto kemudian mencecar Rini lagi supaya mau mengungkap siapa pengirim pesan misterius tersebut. Akhirnya, Rini baru mengetahui belakangan ini bahwa orang yang mengirimkan pesan WhatsApp itu masih ada kaitannya dengan kasus pungli di Rutan KPK.

Sebab yang menjadi janggal, pesan WhatsApp itu diterima Rini pada 16 April 2023. Tepat pada 18 April 2023, KPK kemudian menggeledah kediamannya termasuk menyita sejumlah dokumen dari kantor suaminya Khairur Rijal.

"Buka saja, tidak usah takut. Kalau misalkan di sana (Rutan KPK) jelek, kita buka sekarang siapa orangnya. Saksi tahu ini siapa?," kata Titto.

"Saya tidak tahu," singkat Rini.

"Tapi akhirnya tahu nggak terkait apa?," ujar Titto

"Tahu, terkait pungli di KPK," tutur Rini.

Sekedar diketahui, Yana kini sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama 2 pejabat lainnya yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Selain ketiganya, KPK telah menyeret 3 pihak swasta ke persidangan. Mereka adalah Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta Benny (BN) dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(aau/orb)


Hide Ads