Tipu Warga Rp 100 Juta Modus Masukkan Kerja, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap

Tipu Warga Rp 100 Juta Modus Masukkan Kerja, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 24 Apr 2025 11:22 WIB
Eks pegawai PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF (38) diamankan polisi karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Eks pegawai PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF (38) diamankan polisi karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Eks pegawai PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF (38) diamankan polisi karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya tersangka menjanjikan kepada korban dengan membayar Rp 100 juta akan menjadi pegawai di PDAM Pati.

Aksi tersebut dia lakukan semasa menjadi pegawai PDAM Pati pada Januari 2023 lalu. Korban yang merasa tertipu karena tak kunjung dipekerjakan akhirnya melaporkan JDF ke polisi.

"Modusnya tersangka menjanjikan korban dimasukkan di kantor Perumda, yaitu menjanjikan korban dimasukkan menjadi pegawai di kantor Perumda Tirta Bening Kabupaten Pati dengan membayar sejumlah uang untuk bisa lolos," jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu lembar kwitansi dengan nilai Rp 100 juta dan buku rekening korban dan tersangka. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami siapa saja yang menjadi korban pelaku.

"Yang baru kita ungkap baru satu ya. Nanti akan kita kembangkan. Nanti kalau ada informasi dari masyarakat silakan laporan ke kita. Mungkin ada korban lain tidak berani lapor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan dalam menjalankan modusnya, tersangka mengaku kenal dengan pimpinan di PDAM Pati. Namun hingga kini korban tidak kunjung menjadi pegawai PDAM.

"Jadi modusnya ini tersangka menjanjikan dia sebagai pegawai kemudian dia menjanjikan kalau korban membawa Rp 50 juta, Rp 100 juta dia akan menjadi pegawai PDAM tapi nyatanya tidak," ungkap dia.

"Salah satunya tersangka mengaku punya hubungan dengan pimpinan," dia melanjutkan.

Tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 subsider 372 KHUPidana.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, JDF yang dihadirkan dalam jupa pers mengaku ada empat orang yang dijanjikan menjadi pegawai di PDAM Pati. Namun sampai kini mereka tidak menjadi pegawai.

"Ada empat orang yang lapor baru satu orang. Karena jadi dulu sudah sering bawa orang masuk (menjadi pegawai PDAM). Itu lewat direktur saya," jelasnya ditemui saat konferensi pers di Polresta Pati.

JDF mengaku meminta uang senilai Rp 100 juta. Lalu uang itu diserahkan kepada pimpinanya Rp 65 juta. Sisanya digunakan dirinya sendiri untuk membayar utang.

"Biasanya bayar Rp 65 juta saya untung Rp 35 juta. Uangnya untuk kebutuhan bayar bank angsuran dan cicilan. Anak saya dua," jelasnya.

Dia mengaku membawa orang menjadi pegawai di PDAM Pati sejak tahun 2021. Menurutnya sudah ada tiga orang yang telah menjadi pegawai di PDAM Pati. JDF kini mengaku telah keluar dari PDAM Pati sejak tanggal 16 Oktober 2024 silam.

"Sejak tahun 2021 bawa orang ke PDAM. Sudah ada sekitar tiga orang sudah bekerja di sana," pungkas dia.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads