Ferdian Paleka rupanya belum kapok berurusan dengan penjara. Setelah membuat heboh dengan konten prank memberikan sampah kepada waria di Bandung, pemuda berusia 24 tahun itu kembali diciduk polisi karena nekat mempromosikan konten judi online di channel YouTube-nya.
Bagikan Kardus Bantuan Berisi Sampah ke Waria
Publik Indonesia tentunya masih ingat bagaimana ulah Paleka telah membuat geram pada awal Mei 2020 lalu. Saat itu, dia bersama 2 rekannya nekat menipu sejumlah waria dan sekelompok bocah di jalan dengan membagikan dus makanan yang berisi sampah.]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak, ulah Paleka saat itu yang dibagikan di channel YouTube-nya berjudul 'PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL' pada Minggu (3/5/2020) silam menuai kecaman. Banyak yang dibuat marah atas ulahnya mengingat kala itu Indonesia sedang menghadapi masa-masa awal pandemi COVID-19.
Paleka kemudian diburu polisi. Pada 8 Mei 2020 ia ditangkap dan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Paleka diciduk di tol Jakarta-Merak, Tangerang pada dini hari pukul 01.00 WIB.
![]() |
Sebulan kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2020, Paleka dibebaskan. Ia bisa menghirup udara bebas usai waria yang melaporkan insiden ini sepakat mencabut laporannya. Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan tak melanjutkan urusan hukum tersebut.
Promosi Judi Online
Setelah tak lama tidak terdengar lagi namanya, Paleka kembali harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk jajaran Polda Jawa Barat karena mempromosikan judi online di platform media sosialnya.
Informasi yang diperoleh, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
"Tersangka dilaporkan karena di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa gim poker, casino, togel hingga slot.
Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta (dan) Rp 570 juta," ucapnya.
Dari tangan Paleka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka. "Masih dicari yang memberikan endorsement," jelas Ibrahim.
Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(ral/yum)