Sadis! Geng 'Wisata Malam' Jadikan Remaja Pelampiasan Balas Dendam

Kabupaten Purwakarta

Sadis! Geng 'Wisata Malam' Jadikan Remaja Pelampiasan Balas Dendam

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 12 Jul 2023 17:10 WIB
Geng motor pelaku pembacokan di Purwakarta
Geng motor pelaku pembacokan di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Geng motor di Purwakarta melakukan aksi sadis. Pelaku berjumlah enam orang dari dua geng motor bernama Wisata Malam dan Valvoline ini membacok warga.

Keenam pelaku ini sudah ditangkap jajaran Polres Purwakarta. Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO. Dari keenam pelaku itu, dua di antaranya masih anak-anak," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Rabu (12/07/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwar menjelaskan kasus pembacokan itu terjadi pada saat Idul Adha lalu. Geng motor ini awalnya diserang oleh geng motor lain. Mereka berniat membalas dendam kemudian melakukan sweeping ke sekitaran kota Purwakarta. Namun mereka tidak menemukan geng motor itu hingga akhirnya melakukan konvoi ke gang-gang.

"Karena kesal tidak menemukan geng motor yang para pelaku cari, jadi mereka ini akhirnya menyerang orang secara acak. Dimana pada saat itu Kamal yang hendak mencari makan bersama temannya pada Kamis (29/6/2023) dini hari sekitar 02.00 WIB, menjadi sasaran para pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian itu, korban bernama Kamal (16) alami luka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit. korban melaporkan ke pihak kepolisian dan sempat viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari keterangan masyarakat, polisi akhirnya berhasil meringkus keenam pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

Dari keenam pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

"Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads