Kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan niat. Hal itu yang sepertinya menginspirasi V dan FS, dua pelaku maling motor dengan modus menjadi petugas leasing.
Puluhan motor berhasil digasak keduanya saat beraksi di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. Sampai akhirnya aksi mereka berakhir di tangan polisi dan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"V dan FS ini bukan pegawai leasing, mereka hanya ngaku-ngaku saja. Korbannya itu jadi sudah ditentukan sebelumnya, kemudian diberhentikan di tengah jalan," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi mengatakan, kedua pelaku membekali diri dengan aplikasi 'Hunter' yang didownload dari playstore. Aplikasi itu berisi data-data pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cicilan ke leasing.
"Jadi di dalam aplikasi itu ada nama-nama orang yang punya masalah tunggakan dengan leasing. Nah mereka mencari sasarannya dari aplikasi itu," kata Luthfi.
Aksi terakhir mereka dilakukan di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Rabu (5/7/2023). Saat itu mereka memepet motor yang dikendarai calon korbannya. Demi membuat korbannya percaya, mereka membawa surat tugas penarikan kendaraan.
"Setelah itu salah seorang pelaku mengambil motor korban dan membawanya ke kantor leasing. Di situ korban diminta membeli materai. Saat korban lengah, kedua pelaku ini langsung kabur membawa motor korban," tutur Luthfi.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah melakukan aksinya total di 30 TKP, di antaranya 19 TKP di Cimahi, 5 lokasi di KBB, dan sisanya di Kota Bandung serta Kabupaten Bandung. Ada 30 motor yang berhasil digasak keduanya.
"Motor hasil rampasannya dijual mulai dari Rp4 juta sampai Rp7 juta ke penadah berinisial R dan G. Mereka saat ini sedang dalam pengejaran," tutur Luthfi.
V dan FS mengatakan mereka mengetahui soal aplikasi Hunter itu dari rekannya. Kemudian mereka mencoba untuk mendownload dan membayar Rp100 ribu hingga akhirnya bisa mendapatkan data-data motor yang bermasalah dengan leasing.
"Saya tahu dari teman, lalu coba-coba. Uang penjualan motor dibagi dua buat kebutuhan sehari-hari," kata V.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Serta Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu saat ditelusuri, aplikasi ini sudah hilang di playstore. Olot mengataka pihaknya juga sudah bersurat ke jajaran atas termasuk pemerintah pusat untuk menindaklanjuti keberadaan aplikasi Hunter yang dijadikan alat oleh para pelaku mendeteksi motor yang bermasalah dengan leasing,
"Kita sudah bersurat ke jajaran atas agar jangan sampai data-data di aplikasi Hunter itu disalahgunakan. Yang berwenang menghapus memang dari pemerintah pusat ya, kalau sudah tidak ada berarti kemungkinan sudah dihapus karena memang membahayakan," tutur Luthfi.
(dir/dir)