Rekan Bisnis yang Bikin Guru Karawang Buta Ditangkap!

Rekan Bisnis yang Bikin Guru Karawang Buta Ditangkap!

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 12 Jul 2023 11:56 WIB
Pelaku penyiram air keras ke guru di Karawang ditangkap.
Pelaku penyiram air keras ke guru di Karawang ditangkap (Foto: IRvan Maulana/detikJabar).
Karawang -

Pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru di Karawang, akhirnya diringkus polisi. Pelaku ternyata sudah merencanakan aksi tersebut sejak dirinya dikeluarkan dari bisnis yang digeluti mereka.

"Hari ini kami ungkap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh AH alias Seblud, tersangka sudah kita amankan, kejadian terjadi pada Senin tanggal 23 Mei 20223," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).

Tomy mengungkap, tersangka merencanakan terlebih dahulu untuk menganiaya korban, dengan membeli bahan cairan kimia asam nitrat (air keras) di Pasar Johar, Kabupaten Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini merencanakan terlebih dahulu, dengan membeli cairan kimia di toko daerah Johar. Setelah itu, dia berniat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial EC," kata dia.

Mengenai kronologi, Tomy mengungkapkan, sehari sebelum kejadian, Seblud mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Namun, saat itu korban tidak ada di rumah.

ADVERTISEMENT

"Setelah membeli cairan kimia, pelaku mendatangi korban sehari sebelum kejadian, pada saat itu korban tidak ada di rumah, lalu keesokan harinya, dan korban ada di rumahnya," ucapnya.

"Saat itu pelaku memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di samping gang depan rumah korban, pada saat mengajak ngobrol korban pelaku langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban," lanjutnya.

Setelah itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah tempat di wilayah Karawang.

"Setelah kejadian korban langsung dibawa ke rumah sakit, dan pelaku melarikan diri berpindah-pindah tempat di wilayah Karawang. Dan akhirnya kamarin Selasa (11/7) malam, kita amankan pelaku di persembunyiannya di wilayah Telukjambe," ucap Tomy.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu buah kaos berwarna putih, dan satu unit handphone, serta satu buah helm warna biru, yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads