Aksi Bejat Pria Kuningan Cabuli ART di Bawah Umur hingga Trauma

Aksi Bejat Pria Kuningan Cabuli ART di Bawah Umur hingga Trauma

Fathnur Rohman - detikJabar
Kamis, 22 Jun 2023 18:42 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Kuningan - Niat hati mencari penghasilan sebagai asisten rumah tangga (ART), seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Kuningan malah menjadi korban pencabulan. Mirisnya pelaku yang melakukan perbuatan bejat tersebut adalah majikannya berinisial R (49).

R tega melancarkan tindakan tak senonoh kepada korban sejak November 2022 sampai April 2023. Akibatnya korban mengalami trauma. Pencabulan ini sendiri dilakukan pelaku di kediamannya yang berada di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan R berhasil terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku. Tak butuh waktu lama pihaknya segera menangkap tersangka.

"Aksinya dilakukan sejak November 2022 sampai April 2023. Orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Kuningan. Kemudian kami tangkap tersangka," kata Willy kepada detikJabar, Kamis (22/6/2023).

Dalam kasus ini, lanjut Willy, terdapat dua gadis di bawah umur yang menjadi korban. Hanya saja, baru satu orang yang melaporkan perbuatan cabul R. "Kami tak bisa sebutkan karena korban masih di bawah umur," ungkap Willy

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Anggi Eko Prasetyo menyebut, tak menutup kemungkinan bakal ada korban lain dari aksi cabul R. Sampai saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan guna mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Anggi, R melecehkan dengan cara meraba organ intim korban. Pelaku juga tega meremas bagian dada sampai korban mengalami trauma.

"Sejauh ini yang melapor baru satu, tapi dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Kita masih melakukan pendalaman. Korban dilecehkan dengan diremas payudaranya. Alat kelaminnya disentuh," jelas Anggi.

Korban yang bekerja sebagai ART di kediaman pelaku, sering diberikan uang Rp50 ribu agar korban mau tutup mulut. Namun karena korban tak tahan mendapatkan perlakuan tersebut, akhirnya kasus ini terungkap dan polisi dapat menangkap R.

"Jadi bisa kami sampaikan bahwa modus pelaku itu dua. Pertama dilakukan dengan cara memaksa, kemudian yang kedua dengan bujuk rayu. Agar korban tidak memberitahukan tindakan bejat pelaku, sehari setelah kejadian pelaku memberikan Rp50 ribu supaya korban tutup mulut," papar Anggi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana hukuman terberatnya adalah pidana penjara 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. (mso/mso)



Hide Ads