Polisi menangkap 'bang jago' yang ngamuk dan merusak mobil milik salah satu pengendara di Cirebon. Pelaku merupakan pria berinisial FO (26) ditangkap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023) sore.
"Pelaku berhasil kita amankan kemarin di daerah Indramayu," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton kepada detikJabar di Mapolresta Cirebon, Kamis (22/6/2023).
Anton mengatakan dari hasil pemeriksaan, FO tidak hanya merusak mobil korban, namun memukul hingga mengakibatkan sang pengendara terluka. Kasus ini bermula saat pelaku bersama beberapa rekannya sedang berkendara menggunakan mobil dari arah Kuningan menuju ke Cirebon. Dalam perjalanannya, ia sempat terlibat perselisihan dengan korban yang saat itu sedang melaju dari arah yang sama.
"Jadi kasus ini berawal dari perselisihan antara pelaku dengan korban. Dan mereka sempat saling salip saat sedang dalam perjalanan," ucap Anton.
Karena tak terima, pelaku lantas menghadang, mendatangi, serta meminta korban untuk turun dari kendaraannya. Namun, ketika baru saja membuka jendela kaca, korban langsung dipukul. Beruntung, kejadian tersebut berhasil dilerai oleh warga yang saat itu ada di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya keduanya pun melanjutkan perjalanan.
Namun rupanya pelaku masih menyimpan emosi. Di tengah perjalanan, FO kembali mengadang mobil korban. Setelah sama-sama berhenti, pelaku keluar dari mobilnya. Dalam perselisihan yang kedua ini, pelaku turun tidak dengan tangan kosong.
"Perselisihan antara pelaku dengan korban ini terjadi dua kali. Yang pertama dilerai oleh warga. Kemudian di daerah Gronggong si pelaku ini kembali menghentikan mobil korban. Dan di kejadian yang kedua ini, pelaku ini turun dengan membawa dongkrak," ucap Anton.
Dengan nada tinggi sembari mengacungkan dongkrak, pelaku terus meminta korban untuk keluar dan turun dari mobilnya. Pelaku yang emosi kemudian memukul kaca depan dan kap mobil milik korban.
Akibat dari kejadian ini, mobil korban mengalami kerusakan pada bagian kap dan kaca depan usai dihantam menggunakan dongkrak. Selain itu, korban juga mengalami luka setelah sebelumnya mendapat pukulan dari pelaku.
Usai kejadian, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. "Pelaku dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Anton.