Sesal Dua Penyuap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Sesal Dua Penyuap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 14 Jun 2023 17:47 WIB
Dua penyuap Hakim Agung MA saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dua penyuap Hakim Agung MA saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Dua penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kedua deposan KSP Intidana ini menyesali perbuatannya karena telah menyuap Hakim Agung MA untuk memuluskan perkara.

Heryanto Tanaka terlebih dahulu menyampaikan nota pembelaannya di persidangan. Ia diketahui dituntut selama 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Tanaka pun menyesal telah menyuap Hakim Agung di perkara tersebut. Sebab saat itu, ia mengaku sedang berjuang menagih uang depositonya di KSP Intidana yang tak kunjung menemui kejelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyesali perbuatan yang saya lakukan," kata Tanaka saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/6/2023).

Tanaka pun memohon kepada majelis hakim untuk bisa memutus perkara yang membelitnya dengan seadil-adilnya. Sebab ia mengaku, masih memiliki tanggungan keluarga serta perusahaan yang harus tetap ia jalankan.

ADVERTISEMENT

Setelah Tanaka selesai, rekannya, Ivan Dwi Kusuma giliran menyampaikan nota pembelaannya. Ivan juga menyesali perbuatannya dan memohon kepada majelis untuk bisa meringankan hukumannya.

Ivan diketahui telah dituntut JPU KPK selama 8 tahun kurungan penjara. Selain pidana badan, Ivan juga didenda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Semoga Yang Mulia bisa memutus untuk memberikan keadilan kepada saya," kata Ivan.

Sebagaimana diketahui, Tanaka dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar 3 dakwaan yang disusun JPU KPK. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220 ribu dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110 ribu.

Deposan KSP Intidana itu dianggap telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Ivan, dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

(ral/yum)


Hide Ads