Terlibat Suap, Hakim: Sudrajad Dimyati Rusak Citra Institusi MA!

Terlibat Suap, Hakim: Sudrajad Dimyati Rusak Citra Institusi MA!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Mei 2023 13:04 WIB
Suasana sidang vonis Sudrajad Dimyati
Suasana sidang vonis Sudrajad Dimyati (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun kurungan penjara atas kasus suap penanganan perkara KSP Intidana. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Sudrajad telah menikmati duit hasil korupsi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ketua PN Bandung Yoserizal saat membacakan hal yang memberatkan pada putusan pidana Sudrajad Dimyati. Ada 3 hal yang memberatkan perbuatan Sudrajad, salah satunya dinyatakan telah menikmati duit korupsi senilai SGD 80 ribu di perkara suap KSP Intidana.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung, dan terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana (korupsi)," kata Yoserizal, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal yang meringankan dalam vonis ini, Sudrajad dinyatakan sopan selama persidangan. Kemudian Sudrajad masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Yoserizal menambahkan.

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibaya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan

Vonis untuk Sudrajad diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Sudrajad pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.




(ral/dir)


Hide Ads