Jejak Abdul Latip: Pukul Ade Armando hingga Bebas dari Bui

Round Up

Jejak Abdul Latip: Pukul Ade Armando hingga Bebas dari Bui

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 05 Jun 2023 07:55 WIB
Ustaz Asep Mukarom dan Abdul Latip (kanan).
Foto: Ustaz Asep Mukarom dan Abdul Latip (kanan). (Dok. Istimewa)
Sukabumi -

Abdul Latip, pria asal Kampung Panaruban Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi akhirnya bebas dari penjara. Dia dibui setelah terlibat pengeroyokan Ade Armando, bagaimana jejaknya?

Foto Tersebar di Media Sosial

Peristiwa itu berawal dari sebuah foto dan identitas Abdul Latip yang viral di media sosial pada Selasa 12 April 2022 silam. Disebut-sebut, Abdul Latip terlibat pemukulan terhadap dosen UI sekaligus pegiat media sosial Ade Armando dalam unjuk rasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam narasi lain, masih di media sosial, Abdul Latip juga dikabarkan sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait aksinya tersebut. detikJabar mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut, Camat Tegalbuleud yang saat itu dijabat Antono membenarkan Abdul Latip adalah warganya.

"Benar itu warga Kecamatan Tegalbuleud, kepada orang tuanya yang bersangkutan pamit ke Jakarta lima hari yang lalu untuk bekerja setelah itu tidak ada kabar lagi," kata Antono kepada detikJabar.

ADVERTISEMENT

Pamitan Untuk Bekerja

Camat Tegal Buleud saat itu, Antono mengatakan, Abdul Latip sempat pamit bekerja kepada keluarga, sekitar lima hari sebelum namanya terseret kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando saat unjuk rasa 11 April 2022.

"Benar itu warga Kecamatan Tegalbuleud, kepada orang tuanya yang bersangkutan pamit ke Jakarta lima hari yang lalu untuk bekerja setelah itu tidak ada kabar lagi," kata Antono kepada detikJabar.

Kapolsek Tegalbuleud, AKP Deni Miharja mengatakan pihaknya sudah mengecek soal identitas berikut alamat Abdul Latip. Ia membenarkan bahwa Abdul Latip merupakan warga Kampung Panaruban Desa/Kecamatan Tegalbuleud. Deni juga merinci keberangkatan Abdul Latip mulai dari kediamannya sampai ke Jakarta.

"Kami beserta anggota melaksanakan pengecekan ke rumah orangtua atas nama Abdul Latip yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sewaktu demo di depan gedung DPR RI, keterangan dari orang tuanya bahwa saudara Abdul Latip berangkat dari rumah tujuan ke Jakarta," kata Deni.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Latip tersangka pengeroyok Ade Armando. Total enam pelaku pengeroyokan kepada Ade Armando berhasil diidentifikasi polisi. Abdul Latip salah satunya.

Mereka mengeroyok Ade Armando di tengah-tengah demonstran yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Dua tersangka sudah ditangkap. Empat lainnya yaitu Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Abdul Manaf, dan Ade Purnama, ditetapkan buron oleh polisi.

Teka-teki Jas Yang Dikenakan Abdul Latip

Tidak hanya foto wajah Abdul Latip sebuah potongan video hingga tangkapan layar yang menunjukkan keterlibatan Abdul Latip dalam kejadian tersebut. Wajah pria berambut gondrong dengan janggut tebal itu tersebar di media sosial. Selain itu, ciri lainnya adalah jas yang dikenakan pria tersebut yang ternyata bukan jas almamater mahasiswa.

"Soal jas, informasinya dia ikut salah satu paguyuban di Jampang, kemarin sempat ada kumpulan, ada 10 kecamatan yang gabung ikut dalam paguyuban itu," kata Kasi Trantib Kecamatan Tegalbuleud Denda, kepada detikJabar.

Denda tidak merinci soal paguyuban tersebut. Ia memastikan bahwa jas yang dikenakan Abdul Latip tidak merujuk pada universitas tertentu. Hal itu juga dikuatkan dengan logo di bagian dada kiri jas. Denda juga mengatakan pihak keluarga membenarkan pria yang mengenakan jas itu adalah Abdul Latip.

"Melihat foto saat kerusuhan itu orang tua membenarkan, dari rambut hingga godegan (janggut) itu Abdul Latip, namun soal penetapan tersangka belum tahu. Hanya soal jadi DPO, orang tua pasrah," ungkap Denda.

Abdul Latip Sempat Buron

Abdul Latip buron usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando, dosen UI sekaligus pegiat media sosial. Warga Kampung Panaruban, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Jejak Abdul Latip sudah misterius sejak kepergian ke Jakarta untuk bekerja hingga tiba-tiba terekam kamera warganet dan disebut terlibat penganiayaan. Catatan dihimpun detikJabar pihak keluarga sendiri belum mengetahui bagaimana dan dimana posisi Abdul Latip saat itu.

"Belum tahu posisinya dimana, belum ada kabar apakah ditangkap atau diamankan atau apa. Orang tua malah kebingungan berangkat dari rumah katanya 5 hari yang lalu, belum ada keterangan. Kalau (soal foto Abdul Latip viral), orang tua sudah tahu tapi mereka juga masih kebingungan kok sampai seperti ini," kata Denda Kasi Trantib Kecamatan Tegalbuleud.

Abdul Latip Menyerahkan Diri

Abdul Latip tersangka pemukulan Dosen UI sekaligus pegiat media sosial Ade Armando disebut menyerahkan diri ke aparat kepolisian pada Rabu (13/4) malam tadi. Ia diantar oleh seorang tokoh masyarakat ke Mapolres Sukabumi.

Hal itu dibenarkan oleh Ustaz Asep Mukarom, tokoh masyarakat yang mengantar Abdul Latip untuk menyerahkan diri. "Menyerahkan diri ke polisi didampingi oleh saya," ujar Asep Mukarom saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (14/4/2022).

Terkait alasan Abdul Latip menyerahkan diri, Asep mengatakan bahwa yang bersangkutan berusaha kooperatif. Adapun pemukulan yang terjadi terhadap Ade Armando dilakukan secara spontan.

"Menurut penuturan Abdul Latip, ia menyerahkan diri karena yang bersangkutan berusaha kooperatif karena nama Sukabumi terbawa. Menurut dia spontanitas terjadi pemukulan terhadap Ade Armando," ujar Asep.

Keseharian Abdul Latip

Aminah (50) ibu dari Abdul Latip yang jadi tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando membongkar keseharian sang anak. Menurutnya, Abdul Latip tak punya pekerjaan tetap dan sehari-sehari sering menggembala domba.

"Kesehariannya tidak kerja, pengangguran kadang-kadang tidur, anak ke empat kakaknya tiga dia anak bungsu. Sering ngangon (gembala) domba, narik ngambil suluh, bantu-bantu orang tua. Sudah pernah nikah setahun, tidak punya anak," kata Aminah.

Ia pun kaget ketika mendengar anak bungsunya itu, diam-diam pergi ke Jakarta saat ayahnya

Dituntut 2 Tahun Penjara, Divonis 8 Bulan

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Usai tuntutan jaksa, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Keenam terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara" imbuhnya.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan vonis adalah para terdakwa menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

MA Perberat Hukuman

Dikutip dari detikNews, pada 1 September 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada 6 terdakwa (salah satunya Abdul Latip) tersebut. Sebab, keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.

Putusan ini dikuatkan oleh majelis tinggi pada 21 Oktober 2022. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakpus mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/2/2023).

Abdul Latip Bebas

Abdul Latip (26), pria asal Kabupaten Sukabumi yang menjalani hukuman atas aksinya meninju Ade Armando itu, kini sudah menghirup udara bebas.

Abdul Latip dikabarkan kini lebih banyak beraktivitas di pesantren dan memperdalam ilmu agama. Dalam foto yang beredar, pria itu kini terlihat memelihara janggut lengkap dengan serban terikat di kepala.

"Sudah pulang dua bulan sebelum Lebaran kemarin, di vonis 8 bulan penjara, alhamdulillah waktu dapat (diamankan) sebelum Ramadan, nah sekarang 2 bulan sebelum Ramadan (tahun ini) keluar," kata Yudi Pratama, kerabat Abdul Latip dalam komunikasi pesan suara dengan detikJabar, Sabtu (3/6/2023).

Abdul Latip diketahui tinggal di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Menurut Yudi, saat ini Abdul Latip lebih banyak diam di pesantren.

"Sekarang ada di kampungnya. Aktivitas sehari-hari tinggal di pesantren, belajar mengaji," ucap Yudi.



Simak Video "Video Kejari Geledah Kantor DLH Sukabumi, Sita 50 Dokumen-Laptop"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads