Abdul Latip (26), pria asal Kabupaten Sukabumi yang menjalani hukuman atas aksinya meninju Ade Armando itu, kini sudah menghirup udara bebas.
Abdul Latip dikabarkan kini lebih banyak beraktivitas di pesantren dan memperdalam ilmu agama. Dalam foto yang beredar, pria itu kini terlihat memelihara janggut lengkap dengan serban terikat di kepala.
"Sudah pulang dua bulan sebelum Lebaran kemarin, di vonis 8 bulan penjara, alhamdulillah waktu dapat (diamankan) sebelum Ramadan, nah sekarang 2 bulan sebelum Ramadan (tahun ini) keluar," kata Yudi Pratama, kerabat Abdul Latip dalam komunikasi pesan suara dengan detikJabar, Sabtu (3/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Latip diketahui tinggal di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Menurut Yudi, saat ini Abdul Latip lebih banyak diam di pesantren.
"Sekarang ada di kampungnya. Aktivitas sehari-hari tinggal di pesantren, belajar mengaji," ucap Yudi.
Saat pulang, Yudi mengaku sempat mengobrol dengan Abdul Latip. Termasuk bercerita selama pengalaman di dalam penjara. Menurut Yudi, Abdul Latip sangat dihargai dan dihormati oleh warga binaan di dalam penjara.
"Cerita di dalam penjara begitulah, Alhamdulillah dengan warga binaan dia sangat dihargai dan dihormati dan alhamdulillah dia bisa menjalani hukuman dengan baik tanpa ada masalah lagi di dalam," pungkasnya.
Diketahui, sosok Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi membetot perhatian publik usai foto dan namanya beredar di media sosial. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando pada tahun 2022 silam.
Dikutip dari detikNews, pada 1 September 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada 6 terdakwa (salah satunya Abdul Latip) tersebut. Sebab, keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.
Putusan ini dikuatkan oleh majelis tinggi pada 21 Oktober 2022. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakpus mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/2/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Majelis menilai para terdakwa terbukti dengan tenaga bersama di depan umum, melakukan kekerasan terhadap Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka. Berikut sebagian pertimbangan MA memperberat hukuman para terdakwa.
(sya/mso)