Ayah dan anak pemilik toko di Kota Cirebon yang menjadi terduga pelaku pemerkosaan gadis 18 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota.
Keduanya resmi menyandang status tersangka setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida mengatakan, saat ini ayah dan anak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun itu telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (ditetapkan) tersangka. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Perida kepada detikJabar saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).
Perida menyebut, kedua tersangka dalam kasus pemerkosaan itu berinisial AY (43) dan YK (23). Kedua tersangka adalah ayah dan anak yang merupakan pemilik salah satu toko di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Sementara korbannya sendiri adalah karyawan toko tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi pemerkosaan terhadap gadis karyawan toko itu telah berlangsung sebanyak lima kali. Dan mirisnya, para tersangka yang merupakan ayah dan anak itu melakukan aksi bejatnya secara bersama-sama.
Dalam aksinya, sang ayah berinisial AY yang memegangi tangan korban, sementara anaknya berinisial KY yang melakukan pemerkosaan. Bahkan dalam aksi berikutnya, sang ayah pun turut serta melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Kejadian (pemerkosaan) di rumah tersangka. Sudah lima kali. Yang pertama itu, saat pelaku YK menyetubuhi korban, pelaku lainnya yaitu AY ikut memegangi tangan korban. Kemudian dalam aksi selanjutnya, pelaku AY ikut menyetubuhi korban," kata Perida.
Saat ini, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU No.12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(dir/dir)