Kisah memilukan terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang asongan tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Berselisih dengan istri menjadi alasan pelaku tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya.
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DS (58) itu telah diringkus oleh pihak kepolisian. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di kediamannya, beberapa waktu lalu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Bahkan, kata Eko, aksi tersebut telah dilakukan oleh pelaku beberapa kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kediamannya sendiri di Kabupaten Cirebon tanpa sepengetahuan keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan sementara, memang pelaku ini sudah melakukan pelecehan kepada anak kandungnya sendiri. Dan ini bukan yang pertama kali. Hasil pemeriksaan kita, pernah tiga kali dilakukan di jam-jam berbeda di rumah," kata Eko di Mapolres Cirebon Kota, Senin (5/5/2025).
Eko menyebut, sehari-harinya pelaku sendiri bekerja sebagai pedagang asongan sekaligus menjadi pengamen. "Kerjaannya pedagang asongan dan jadi pengamen," ucap Eko.
Eko lalu mengungkap alasan pelaku tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut Eko, pelaku sempat terlibat perselisihan dengan istrinya. Akibat dari hal tersebut, pelaku lalu melampiaskan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur dengan cara berbuat cabul.
"Motifnya, sementara, karena ada selisih paham dengan istrinya, kemudian dilampiaskan kepada anaknya," kata Eko.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun
Singkat cerita, setelah beberapa melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar oleh ibu korban. Polisi yang mendapat laporan terkait adanya kejadian tersebut langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya itu telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Eko menyebut, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Eko.
Saat ini, polisi bersama sejumlah pihak terkait tengah memberikan pendampingan kepada korban. Menurut Eko, korban saat ini berada di rumah aman milik KPAID Kabupaten Cirebon.
"Kami bersama KPAID dan dinas terkait sudah memeriksa kondisi korban. Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan secara psikologis," ujar Eko.
"Tentu kami memberikan pendampingan. Terlebih karena korban masih di bawah umur," tambahnya.
(sud/sud)