Brutal Berandalan Bermotor Bacok Mati Montir Berujung Bui 10-12 Tahun

Kabupaten Cirebon

Brutal Berandalan Bermotor Bacok Mati Montir Berujung Bui 10-12 Tahun

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 24 Mei 2023 15:30 WIB
ILUSTRASI FOKUS (BUKAN BUAT INSERT) PENYERANGAN GENG MOTOR DI KEMANG (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Foto: ILUSTRASI (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Cirebon -

Aksi sadis berandalan bermotor hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pernah terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam peristiwa ini, seorang pemuda harus kehilangan nyawa usai dibacok oleh sekelompok berandalan bermotor yang berjumlah empat orang.

Kasus ini berakhir di pengadilan. Tiga dari empat orang berandalan bermotor yang terlibat dalam aksi pembacokan itu telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumber. Ketiganya adalah Rendi Krisdiyanto, Muhamad Robi, dan Ibnu Fajar.

Dalam perkara ini, dua pelaku atas nama Rendi Krisdiyanto dan Muhamad Robi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua pelaku secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta dalam aksi pembunuhan terhadap korban. Keduanya diputus bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendi Krisdiyanto dan terdakwa Muhamad Robi masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Majelis Hakim dikutip dari website PN Sumber.

Sementara untuk pelaku Ibnu Fajar, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana atas Ibnu Fajar dengan pidana penjara selama dua belas tahun," ujar majelis hakim sebagaimana dikutip dari webiste PN Sumber.

Adapun vonis hukuman kepada ketiga pelaku itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon pada 25 Oktober 2022 lalu.

Kronologi Kejadian

Sekadar diketahui, aksi pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok berandalan bermotor terhadap seorang pemuda itu terjadi di jalan raya di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada 22 Mei 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Ada empat pelaku yang terlibat dalam aksi pembacokan itu. Keempatnya yakni Rendi Krisdiyanto, Muhamad Robi, Ibnu Fajar, dan Yosep Adi Candra.

Adapun korban adalah Aditio yang saat itu masih berusia 21 tahun. Ia merupakan warga Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Korban yang kesehariannya berprofesi sebagai montir itu dibacok saat sedang dalam perjalanan pulang usai memperbaiki sepeda motor milik salah seorang temannya yang ada di desa lain.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi pembacokan itu berawal dari ketersinggungan para pelaku saat melihat korban dan temannya sedang melintas menggunakan sepeda motor. Saat itu, pelaku menganggap korban dan temannya berkendara secara ugal-ugalan.

Atas dasar itu, pelaku yang berjumlah empat orang itu pun lantas merencanakan untuk melakukan pembacokan terhadap korban dengan bermodalkan senjata tajam yang sebelumnya sudah disiapkan.

Singkat cerita, aksi pembacokan itu dilakukan oleh para pelaku saat korban sedang melintas di jalan raya Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Akibatnya, korban yang dibacok tepat pada bagian kepala itu pun mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Sesaat setelah kejadian, korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit oleh temannya dan orang-orang yang saat itu ada di sekitar lokasi. Namun, akibat luka yang dideritanya, nyawa korban tidak tertolong.

Sempat Melarikan Diri

Sementara itu, setelah melakukan aksi brutalnya, empat orang berandalan bermotor yang terlibat dalam aksi pembacokan terhadap korban sempat berusaha melarikan diri. Di antara mereka bahkan ada yang sampai kabur ke luar pulau.

Namun upaya para pelaku tidak berlangsung lama. Beberapa pekan setelah kejadian, dua dari empat pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing adalah Rendi dan Ibnu. Keduanya berhasil diringkus saat berusaha melarikan diri ke daerah Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Selang beberapa waktu kemudian, satu pelaku lainnya atas nama Muhamad Robi akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya sempat kabur ke wilayah Subang, Jawa Barat.

Saat ini, ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembacokan terhadap korban telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku Rendi Krisdiyanto dan Muhamad Robi dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, sementara pelaku Ibnu Fajar dihukum 12 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads