Dua Pelaku Pembacokan Warga Cirebon Ditangkap!

Dua Pelaku Pembacokan Warga Cirebon Ditangkap!

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 09 Jun 2022 18:59 WIB
Pelaku pembacokan di Cirebon ditangkap.
Pelaku pembacokan di Cirebon ditangkap (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon - Dua dari empat orang tersangka kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Minggu (22/5/2022) lalu, berhasil diringkus oleh polisi. Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni berinisial IB dan R.

Mereka diringkus oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota di Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam proses penangkapan terhadap kedua tersangka, Satreskrim Polres Cirebon Kota bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Jambi.

IB dan R merupakan dua dari empat tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Gunung Jati pada Minggu (22/5/2022) sekitar 01.00 WIB dini hari yang menyebabkan korbannya meninggal dunia akibat mengalami luka parah pada bagian kepala.

Adapun korban dalam peristiwa pembacokan ini adalah Aditio (21), warga Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Aditio, yang diketahui berprofesi sebagai montir itu dibacok saat sedang melintas di Jalan Raya Gunung Jati.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembacokan tersebut dan mengamankan dua dari empat tersangka berdasarkan beberapa alat bukti dan juga keterangan saksi-saksi.

"Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, termasuk juga berdasarkan alat bukti berupa CCTV dan lainnya, akhirnya kita bisa mengidentifikasi pelakunya. Dengan inisial IB, R, RB, dan juga AD," kata Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (9/6/2022).

"Setelah itu kita lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku di Provinsi Jambi. Pelaku yang berhasil kita amankan adalah IB yang melakukan pembacokan pertama kali, dan R yang bertugas sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan dua lagi masih dalam pengejaran," kata Fahri menambahkan.

Menurut Fahri, kasus pembacokan itu didasari oleh ketersinggungan para tersangka terhadap korban yang dianggap ugal-ugalan saat melintas menggunakan sepeda motor. Atas dasar itu, para tersangka kemudian bersepakat untuk melakukan penyerangan terhadap korban.

Bermodalkan senjata tajam jenis golok dan celurit, para tersangka kemudian membacok korban pada bagian kepala saat sedang melintas di jalan Raya Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Sementara usai membacok korban, para tersangka yang berjumlah empat orang langsung melarikan diri dari lokasi dan pulang ke rumahnya masing-masing.

"Berdasarkan infromasi yang kami dapat, korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 40 jahitan. Dan sekitar pukul 18.00 WIB korban meninggal dunia," ucap Fahri.

Dikatakan Fahri, berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka, beberapa hari setelah kejadian, tersangka IB masih ada berada di tempat tinggalnya di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Bahkan tersangka IB sempat melangsungkan acara lamaran bersama calon istrinya.

"Namun pada Rabu (25/5/2022) pagi, IB dan R berangkat ke Bogor dengan menggunakan bus. Selang beberapa lama hari kemudian, kedua tersangka pergi ke Jakarta, selanjutnya ke Merak, kemudian ke Lampung dan selanjutnya ke Jambi," kata Fahri.

Sesampainya di Jambi, tersangka IB dan R kemudian bekerja sebagai operator alat berat di stockpile batu bara yang ada di sana. Di Jambi, kedua tersangka bahkan sempat mengganti nama mereka.

"Setelah itu Timsus kami mendeteksi keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran. Sesampainya di Jambi kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan," kata dia.

"Penangkapan dilakukan di sekitar mess dari kedua tersangka IB dan R di MuaroSebo, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Cirebon Kota dibantu Satreskrim Polresta Jambi," lanjutFahri.

Menurut Fahri, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 388 jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara kepada dua orang tersangka lainnya yang masih belum tertangkap, yakin RB dan AD polisi meminta agar segera menyerahkan diri.

angkap, yakin RB dan AD polisi meminta agar segera menyerahkan diri. (mso/mso)



Hide Ads