Bacok Warga Saat Tawuran, Pelajar Cirebon Diamankan

Bacok Warga Saat Tawuran, Pelajar Cirebon Diamankan

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 08 Des 2022 18:51 WIB
perkelahian antar anak sma
Tawuran anak SMA (Foto: Edi Wahyono)
Cirebon -

Seorang warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon mengalami luka cukup parah di bagian leher usai dibacok oleh seorang pelajar. Saat ini, pelaku pembacokan yang diketahui merupakan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Cirebon itu telah ditangkap.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, pelajar yang telah melakukan aksi pembacokan terhadap warga itu berinisial MRF (18). Ia ditangkap bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakannya saat membacok warga.

"Pelaku sudah kita amankan. Pelaku adalah pelajar dari salah sekolah SMK di Kabupaten Cirebon. Usianya sudah dewasa 18 tahun," kata Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arif, peristiwa pembacokan ini berawal saat korban mencoba menegur dan mencegah sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Rabu (7/12/2022) kemarin. Saat itu, korban sendiri yang berprofesi sebagai montir sedang bekerja di sebuah bengkel motor.

Usai ditegur, para pelajar itu sebenaranya sempat membubarkan diri. Namun tak berselang lama, mereka kemudian datang lagi ke lokasi dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, korban pun mengalami luka cukup parah pada bagian leher usai dibacok oleh salah seorang pelajar berinisial RMF (18). Usai kejadian korban pun langsung dilarikan ke rumah oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku bersama sejumlah pelajar lainnya pergi meninggalkan lokasi.

"Aksi penganiayaan ini dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai leher korban," kata Arif.

Saat ini seorang pelajar yang menjadi pelaku aksi pembacokan terhadap korban itu telah diamankan. Menurut Arif, pelaku berhasil diringkus kurang dari 10 jam usai kejadian.

"Kurang dari 10 jam, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan pelaku. Pelaku saat ini dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Arif.

Akibat dari perbuatannya, pelaku berinisial RMF (18) itu dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads